Peliput: Ady Cacung
BAUBAU, BP – Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Wameo Kecamatan Betoambari tanggal 15 November 2018 akan masuk tahap putusan pengadilan. Jaksa menuntut otak pembunuhan dengan 20 tahun penjara.
“Kita tunggu saja bersama tanggal 15 november nanti bagaimana hakim memutus perkara ini,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Awaluddin Muhamad SH.
Selain itu eksekutor diuntut 20 tahun penjara, dan yang membawa kendaraan dituntut 19 tahun. Namun kata Awaluddin, putusannya dapat berubah tergantung hakim.
“Apakah tuntutannya sama ataukah turun atau mungkin tuntutannya dinaikkan oleh hakim, karena kasus ini bisa diganjar dengar seumur hidup atau bahkan hukuman mati tergantung putusannya,” jelasnya.
Pihaknya tidak menuntut para pelaku dengan hukuman mati atau seumur hidup, karena para tersangka berterus terang serta tidak berbelit-belit dan tidak menyulitkan persidangan.
“Mungkin jadi akan berbeda tuntutannya kalau mereka bertele-tele dan menyulitkan persidangan,” tutupnya. (#)