F01.3 Waode Frida Vivi Oktavia

Peliput : Prasetio M

BAUBAU, BP – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai bertebaran hampir di setiap sudut Kota Baubau. Namun, sebagian besar APK tersebut tidak sesuai aturan.

“90 persen APK yang terpasang di Kota Baubau belum sesuai aturan,” kata Ketua Bawaslu Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat ditemui Jumat (02/11).
Disebutkan, beberapa dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu antara lain, nilai materi APK tidak sesuai SK KPU, serta lokasi pemasangan yang tidak sesuai tempatnya. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap APK yang dinilai melanggar aturan.

“APK yang dipasang di area privat, juga tidak ada izin tertulisnya,” ungkapnya.

Untuk desain APK telah diatur di SK KPU RI nomor 1096, lokasi pemasangan diatur berdasarkan SK nomor 84/PL.01.5-Kpt/7472/Kota/IX/2018 tentang lokasi kampanye rapat umum dan pemasangan APK Pemilihan Umum tahun 2019.

Lanjutnya, pihaknya juga telah bersurat ke tiap-tiap partai politik tentang APK Bacalegnya yang diduga melanggar. Pihaknya berharap para Bacaleg yang telah mendapatkan surat teguran untuk menertibkan APK masing-masing, sebelum pihaknya bersama KPU dan Satpol PP menertibkan APK yang dinilai melanggar.

” Nanti senin baru kita mau rapat dengan KPU dan Satpol PP,” tutupnya

Pantauan Baubau Post hampir disemua titik di wilayah Kota Baubau terpasang APK berupa baliho dan stiker para caleg terpasang. Bahkan, di beberapa titik ditemukan baliho yang sudah jatuh di jalan yang bisa membahayakan pengendara yang lewat.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today