Site icon BAUBAUPOST.COM

Baubau Inflasi 0,31 Persen di Bulan Oktober

F6.2 Kantor BPS

Kantor BPS

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP – Badan Pusat Statistik (BPS) meriliss, Kota Baubau mengalami inflasi 0,31 persen pada bulan Oktober 2018. Inflasi itu dipicu tingginya harga pangan di pasaran yang tidak sebanding dengan daya beli masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau diminta untuk intens melakukan pengawasan terhadap hal itu.

Nilai Indeks Harga Konsumen (IHK) khususnya sandang dan pangan di pasaran mengalami peningkatan.

Dalam rilis tersebut disebutkan, sejumlah komodoti penunjang inflasi Kota Baubau, yakni komoditi ikan dan sayur-mayur. Tingginya harga sembako juga menjadi salah satu faktor terjadinya inflasi.

Kepala BPS Kota Baubau melalui Kasi Distribusi Musdin menyebutkan, enam kelompok pengeluaran mengalami inflasi, yakni bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau, perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar, kesehatan, pendidikan rekreasi dan olahraga, transport, komunikasi dan jasa keuangan. Sedangkan kelompok sandang mengalami deflasi.

“Kelompok bahan makanan mengalami inflasi sebesar 0,6 persen; kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau sebesar 0,33 persen; perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,17 persen; kesehatan sebesar 0,91 persen; pendidikan rekreasi dan olahraga sebesar 0,02 persen; transport, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,69 persen,” jelasnya.

Inflasi yang ditampilkan pihaknya merupakan indeks harga konsumen (IHK) masyarakat Kota Baubau dan jika inflasinya cukup besar maka akan berdampak kepada daya beli masyarakat yang menurun. Jika mengalami deflasi, yang akan mendapat dampaknya adalah para pedagang, namun tidak terlalu signifikan. Pasalnya yang sering mengalami perubahan harga yakni kelompok bahan makan dan rata-rata penjual bahan makanan di Kota Baubau membeli dan menjual bahan makan pada hari itu juga.

“Di pasar itu kalau mereka (pedagang,red) tidak ada yang memakai cold storage, jadi kalau mereka beli sayur hari ini, maka jualnya juga hari ini, sama juga dengan ikan,” ungkapnya.
BPS dalam hal ini hanya bertugas untuk memberikan informasi tentang kondisi perubahan harga, dan untuk untuk langkah selanjutnya yang berperan adalah pemerintah daerah melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version