Site icon BAUBAUPOST.COM

Haryono Hafied dan H Ridwan di PAW

F01.1 Ketua DPRD Kota Baubau H Kamil Ady Karim SP saat memandu pembacaan sumpah jani kepada Muh Tasrif dan Hartati Ude

Ketua DPRD Kota Baubau H Kamil Ady Karim SP saat memandu pembacaan sumpah jani kepada Muh Tasrif dan Hartati Ude

PPP Utus Muh Tasrif, Demokrat Hartati Ude

Peliput: Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP- Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Baubau, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat resmi digelar. Haryono Hafied dari Partai Demokrat digantikan oleh Hartati Ude, sedangkan H Muh Ridwan dari Partai Persatuan Pembangunan digantikan oleh Muh Tasrif.

PAW ini berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 523 tahun 2018 tentang peresmian pemberhentian dan penganngkatan Pengganti Antar Waktu

Ketua DPRD Kota Baubau H Kamil Ady Karim SP mengatakan, pengucapan janji Muh Tasrif dan Hartati Ude merupakan bagian dari peresmian keduanya untuk mengabdi kepada masyarakat sebagai wakil rakyat.

“Sekaligus menandai titik awal untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat dilembaga ini (DPRD Kota Baubau-red),” kata H Kamil Ady Karim saat memberikan sambutan, Senin (05/11).

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya menggucapkan selamat bergabung kepada keduanya sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk memperkuat tugas sebagai unsur penyelenggra pemerintahan daerah.

“Saya kembali mengingatkan bahwa sumpah yang baru saja diucapkan mengandung amanah dan tanggung jawab yang besar, karena saya sebagai Ketua DPRD Kota Baubau mengharapkan kepada saudara dan saudari agar dapat menjalankannya dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan,” ungkapnya.

Sementara itu dikegiatan yang sama, Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse SPd mengatakan dengan pembacaan sumpah janji oleh Muh Tasrif dan Hartati Ude, maka telah sah untuk keduanya mengabdikan diri sebagai wakil rakyat dilembaga DPRD Kota Baubau.

“Atas nama Pemerintah Kota Baubau kami mengucapkan selamat bekerja untuk keduanya,” kata Monianse.

Menurutnya, pengganti Antar waktu bukanlah sekedar melengkapi jumlah anggota dewan, namun proses tersebut bermuara bagai mana keterwakilan masyarakat dan menjadi tanggung jawab atas suara rakyat yang telah diberikan kepada keduanya. Menjadi anggota DPRD Kota Baubau merupakan wujud kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat didaerah.

“Mari kembali resapi, hayati, dan amalkan dengan sungguh-sunguh sumpah janji yang telah diucapkan, karena didalamnya ada tanggung jawab yang besar kepada masyarakat, daerah bangsa dan negara, terkhusus tanggung jawab kepada Allah tuhan yang maha esa,” ujar Monianse. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version