Site icon BAUBAUPOST.COM

Catatan Perjalanan Pilrek UM Buton 2018

F01.6 Safrin salam

Safrin salam

STATUTA UMB & PEDOMAN PTM : PILREK UMB SAH SECARA HUKUM

Oleh: Safrin Salam SH MH
(Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton)

Menelisik Kontestasi Pemilihan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Masa Jabatan 2018-2012 yang dilakukan secara Demokratis, Terbuka dan Akuntabilitas oleh Senat Universitas Muhammadiyah Buton menunjukan Universitas Muhammadiyah Buton telah tunduk dan patuh terhadap Statuta Universitas Muhammadiyah Buton Tahun 2017 dan Peraturan Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

Pada Pilrek UMB Tahun 2018, berdasarkan Statuta UMB Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 21 Pedoman PTM dirumuskan dan dibuatlah Tahapan Pemilihan Rektor UMB Tahun 2018. Tahapan Pemilihan dilakukan secara terbuka dan demokratis dimulai dari Tahapan Pendaftarn Bakal Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Buton yang dibuka selama 1 (satu) minggu, kemudian Tahapan verifikasi berkas bakal calon rektor UMB oleh Senat Universitas Muhammadiyah Buton untuk memutuskan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, Tahapan permintaan pertimbangan Al-Islam Kemuhammadiyaan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Buton di Pimpinan Wilayah Muhammadiyah kemudian Penyerahan Berkas Calon Rektor Terpilih sebanyak 3 (tiga) orang ke majelisdiktilitbang PP Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti ke PP Muhammadiyah yang nantinya memilih 1 (satu) orang Rektor Terpilih.
Hasil penjaringan bakal calon rektor universitas muhammadiyah buton di senat universitas muhammadiyah terpilih sebanyak 9 (sembilan) calon rektor secara administratif yang kemudian 9 (sembilan) calon rektor selanjutnya melalui tahapan pemberian pertimbangan AL-Islam Kemuhammadiyaan yang merujuk pada ketetentuan Pasal 21 ayat (3) mengatur bahwa Pimpinan Wilayah Muhammadiyah harus memberikan pertimbangan AIK kepada Calon Rektor UMB selambat-lambatnya 14 (empat) hari semenjak diterimanya surat permintaan dari Senat. Berdasarkan hasil tahapan pemberian Al-Islam Kemuhammadiyaan di PWM hanya 4 (empat) calon rektor yang memperoleh pertimbangan Al-Islam Kemuhammadiyaan dari 9 (sembilan) calon rektor yang diusulkan oleh Senat Universitas Muhammadiyah Buton.

Dari ketentuan Pasal 21 ayat (5) Pedoman PTM mengatur bahwa Setiap anggota senat memilih 3 (tiga) nama dai Bakal Calon Rektor, dari ketentuan tersebut Senat Universitas Muhammadiyah Buton telah secara kontekstual dan konstitualisme tetap memilih 9 (sembilan) calon rektor dari 4 (empat) calon rektor yang diberikan pertimbangan AIK oleh PWM yang secara hukum senat universitas muhammadiyah buton telah memberikan hak Suara dan memenuhi hak dipilih secara Adil terhadap 9 (sembilan) calon rektor tersebut.

Keputusan Senat Universitas Muhammadiyah Buton yang tetap memilih 9 (sembilan) calon rektor dari 4 (empat) calon rektor yang diberikan AIK oleh PWM merupakan keputusan yang adil dan demokratis olehkarena Senat UMB tetap teguh, konsekuen dan sesuai dengan cita-cita hukum yang diatur dalam Statua UMB Tahun 2017 dan Pedoman PTM. Pada tanggal 20 Agustus 2018, 19 Anggota senat hadir semua dan telah menggunakan Hak Suaranya sesuai dengan Tata tertib pemilihan rektor, yang akhirnya telah memilih 3 (tiga) calon rektor dengan suara terbanyak yakni : Gawise, S.Pd., M.Pd., Suriadi, S.P., M.M., dan Wa Ode Al Zarliani, S.P., M.M. Ketiga calon rektor tersebut kini tinggal menunggu keputusan dari PP Muhammadiyah untuk dipilih Rektor UMB Tahun 2018-2022. Berdasarkan hasil pilrek UMB Tahun 2018 yang dihasilkan Senat UMB kiranya perlu diapresiasi oleh semua pihak khususnya semua stakeholder sebagai wujud dari demokratisasi dan penghargaan terhadap upaya penegakkan hukum dan demokratisasisi oleh senat universitas muhammadiyah buton dalam rangka pemilihan rektor UMB yang demokratis adil dan akuntabel yang harapannya proses pemilihan rektor kali ini bisa menjadi pedoman bagi pimpinan universitas muhammadiyah buton kedepan. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version