Site icon BAUBAUPOST.COM

Pelaku Pembunuhan di Kanakea Divonis 10 Tahun Penjara

F01.5 Kasi Pidum Awaluddin Muhamad

Kasi Pidum Awaluddin Muhamad

Peliput: Ady Cacung

BAUBAU, BP– Sidang Kasus Pidana Pembunuhan yang terjadi di lingkungan Kanakea Kelurahan Nganganaumala Kecamatan Batupoaro Kota Baubau beberapa waktu lalu telah final. Hakim memberikan putusan 10 tahun penjara untuk kedua terdakwa Saldi alias Longge (19) dan terdakwa dua bernama Sumardi bin Laode Ruliadin (19) Selasa (13/11).

Kepala Seksi Pidana Umum Awaluddin Muhammad SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan, mengatakan sidang putusan pengadilan kasus pembunuhan tersebut sesuai dengan dakwaan.

“Kami tuntut 10 tahun juga putus 10 tahun dengan pertimbangan secara yuridis dan penjatuhan pidananya sama dengan hasil persidangan, ungkapnya.

Dikatakan, putusan Hakim Ketua R Bernadete Samosir SH MH bersama Hakim anggota Haeruddin Tomu SH dan Achmad Wahyu Utomo SH MH memberikan hukuman 10 tahun penjara kepada kedua pelaku dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lanjut kata Awaluddin, pasal yang dijatuhi kepada kedua pelaku yaitu Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Akan tetapi terdakwa satu bernama Saldi alias Longge (19) dan terdakwa dua bernama Sumardi bin Laode Ruliadin (19) sopan dan mau mengakui perbuatannya saat persidangan, maka kami mengurangi dua tahun hukuman, ungkapnya.

Dijelaskan, pertimbangan jaksa yang telah diambil alih oleh majelis pada saat persidangan apa yang telah kami dakwakan terbukti dan bahkan majelis hakim juga sependapat dengan putusan yang kami pidanakan. Pidana penjara yang diputuskan itu sama dengan tuntutan kami, karena pertimbangannya secara yuridis dan penjatuhan pidananya sama dengan hasil peraidangan.

Untuk itu, tuntutan yang di ajukan JPU kedua terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana secara bersama menggunakan kekerasan sehingga orang meninggal dunia (mati-red). Korban yang bernama Rudi meninggal dunia setelah dilemparkan parang (samurai-red) dan balok kayu oleh kedua pelaku.

“Setelah menimbang hal hal yang memberatkan dan meringankan makanya kami tuntut 10 tahun, ungkapnya.

Walaupun terdakwa menyatakan sikap untuk dipikir pikir dulu setelah mendengar hukuman yang didakwakan dari hakim dalam persidangan. Akan tetapi jika lewat satu minggu dari hari persidangan maka status yang terdakwa sekarang ini kan berubah menjadi terpidana, tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version