Site icon BAUBAUPOST.COM

OPINI Merokok di Lingkungan Rumah Sakit

F01.6 JURIL S.Kep . Ns

 

penulis: JURIL, S.Kep., Ns

Fenomena merokok sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari, baik dari kalangan anak sekolahan, mahasiswa, maupun orang tua, terutama dari kaum laki-laki.Kebiasaan Mengisap rokok ini kadang dilambangkan sebagai bentuk kejantanan,keperkasaan, persahabatan dan lain-lain.

Sering juga kita mendengar suatu kelakar yang diungkapkan oleh mereka yang sudah kecanduan dengan rokok ini seperti “lebih baik tidak makan dari pada tidak merokok”.

Jika dikatakan bahwa mereka tidak mengetahui akan bahaya rokok terhadap kesehatan, kiranya tidak lazim karena hampir setiap perokok familiar dengan slogan peringatan yang tertera pada setiap bungkusan rokok yang bertuliskan “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan sertajanin”.

Asap tembakau mengandung sekitar 5.000 komponen zat kimia, di mana lebih dari 1.000 zat kimia yang sangat beracun (3,4-benzopirena, logam berat, radikal bebas, hidrogen sianida, nitrogen oksida dan N-nitrosamine). Jika terakumulasi dalam tubuh dapat menimbulkan efek terhadap berbagai organ dan sistem dalam tubuh.

Namun tahukan anda bahwa bahaya rokok itu tidak hanya menghantui para
perokok aktif saja, tetapi juga orang-orang di sekitarnya yang tidak merokok tetapiikut menghirup asap rokok atau biasa disebut sebagai perokok pasif. Rasanya sangat tidak adil bila seseorang menderita sakit yang diakibatkan oleh perbuatan orang lain. Demikian keadaan yang terjadi pada orang yang terpaksa harus menghirup asap rokok dari orang-orang disekelilingnya yang merokok.

Lantas apa yang dapat dilakukan untuk mencegah bahaya asap rokok bagi
perokok pasif? Karena semakin sering anda terpapar dengan asap rokok, semakin tinggi risiko penyakitnya. Satu-satunya yang dapat dilakukan adalah menjauhkan diri anda dan keluarga dari asap rokok sebisa mungkin. Jika ada orang terdekat anda yang merokok, ingtakanlah agar ia tidak merokok disekitar orang lain.

Merokok merupakan hak seseorang, tetapi perlu diingat bahwa mendapatkan udara dan lingkungan terbebas dari asap rokok juga merupakan hak bagi orang yang tidak merokok, sehingga sikap toleran terhadap sesama yang mungkin harus ditumbuhkan dan ditingkatkan, sehingga perokok dapat menghargai orang yang tidak
merokok.

Bagaimana dengan aturan merokok di lingkungan rumah sakit? Karena hampir di seluruh rumah sakit tertera larangan merokok baik itu lewat poster yang ditempelkan pada setiap sudut ruangan dalam kawasan rumah sakit, maupun dalam bentuk teguran halus yang disampaikan secara lisan oleh para petugas yang ada di rumah sakit.

Apakah ini hanya aturan yang dibuat-buat oleh para petugas rumah sakit yang semata-mata karena tidak suka menghirup asap rokok? Sehingga dalam praktiknya masih tetap banyak yang merokok. Memang bukan pasien yang mengkonsumsi rokok tetapi tamu yang mengunjungi baik itu rekan, teman, atau sanak saudaranya.

Aturan ini telah dituangkan Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit pasal 29 ayat (1) butir T yang berbunyi: Setiap rumah sakit berkewajiban memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

Adanya peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di lingkungan rumah sakit bukanlah untuk menghukumi para perokok, tetapi sebagai bentuk penghargaan terhadap hak orang lain yang tidak merokok, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta membudayakan hidup sehat.

Jangan merokok di rumah sakit bukan berarti penulis mengamini dan setuju untuk merokok di tempat selain rumah sakit. Tetapi, khusus untuk kawasan rumah sakit dimana orang-orang menginginkan kesembuhan bukan malah menambahkan penyakit kepada pasien yang sementara menjalani perawatan di rumah sakit.

Walaupun perokok tidak merokok secara langsung di dalam ruangan pasien,melainkan di ruangan tunggu yang umumnya berada di samping ruangan pasien atau di belakang ruangan pasien, bukan berarti pasien maupun tamu yang lain tidak terkena dampak dari asap si perokok.

Asap rokok yang dihembuskan secara perlahan dan tampak sangat dinikmati oleh perokok bukan berarti akan hilang secepatnya. melainkan akan bertahan di udara selama dua sampai tiga jam, kemudian menyebar dan terhirup oleh semua orang yang berada di dalam kawasan rumah sakit termasuk pasien.

Jika anda datang di rumah sakit dengan niat membesuk dan menghibur sanak saudara, teman dan orang-orang yang kita cintai maka tinggakanlah sejenak aktivitas merokok selama berada di kawasan rumah sakit.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version