Peliput : Alyakin
PASARWAJO, BP – Ratusan warga Kabupaten Buton yang melakukan pelanggaran lalu lintas saat Operasi Zebra belum lama ini, memadati kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Kedatangan ratusan warga itu untuk membayar denda tilang sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Jum’at(23/11).
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Buton. Hamrullah SH, saat ditemui Baubau Post di kantornya, mengatakan, ratusan warga yang datang untuk membayar denda tilang berdasarkan putusan pengadilan. Kata dia, jika pelanggar tidak membayar denda tilang sesuai dengan keputusan pengadilan maka dapat dikenakan kurungan penjara sesuai pasal yang dilanggar.
“Mereka Membayar denda tilang berdasarkan putusan Pengadilan,berapa denda, itulah yang dibayar, dan anggaranya dimasukan dalam kas Negara,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengembalikan uang pelanggar lalu lintas yang telah terlebih dahulu membayar di bank. Misalnya pelanggar menitipkan uang tilang di bank sebesar Rp 1 Juta dan keputusan pengadilan sebesar Rp, 100 ribu maka dikembalikan sisahnya sebesar 900 ribu.
“Jika mereka sudah menitipkan di bank, dan sudah diproses dan ada sisahnya bisa diambil sisahnya di bank, berapa yang sudah dititipkan di bank.. Kita tinggal sesuaikan dengan putusan, kalau sudah terpenuihi kita kembalikan ke pelanggar,” tandasnya.
Semnetra itu, salah seorang warga Kabupaten Buton, Bahtiar ditemui baubau Post di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, mengatakan untuk mengambil SIM yang telah di tahan anggota Satuan lalu Lintas Polres Buton dapat diambil di Kejaksaan dengan membayar uang denda tilang.
“Sudah selesai sidangnya di Pengadilan Negeri (PN). Makanya kita di arahkan untuk membayar denda, kalau tidak kami akan dikurung sesuai pelanggaran,” jelasnya.
Diapun mengakui saat mengendari kendaran bermotor di jalan raya tidak mengenakan helm standar, sehingga anggota Satuan lalu lintas Polres Buton menahan SIMnya.
“Saya ditahan karena tidak pake hlem,” tutupnya.(*)

