Site icon BAUBAUPOST.COM

Pembacokan di Rumah Makan, Terdakwa Dituntut Tiga Tahun Penjara

F.6.1 Izatul Alfakri pelaku pembacokan dua rumah makan padang sambalado di pantai kamali dan rumah makan padang tugu kirab rabana

Izatul Alfakri pelaku pembacokan dua rumah makan padang sambalado di pantai kamali dan rumah makan padang tugu kirab rabana

Peliput : Ady Cacung – Editor: Fardin JS

BAUBAU,BP – Terdakwa kasus pembacokan di rumah makan berbeda di Kota Baubau dengan terdakwa Izatul Alfakri dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin(26/11).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Awaluddin Muhammad SH kepada Baubaupost saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan kasus pembacokan di dua rumah makan berbeda beberapa waktu lalu dengan terdakwa Izatul Alfakri dituntut tiga tahun penjara. Dalam kasus itu, pihaknya fokus dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan.

“Dia mengambil barang orang lain tapi didahului dengan kekerasan, memarangi korban, katanya.

Kronologis kejadiannya,jelas awal, terdakwa saat itu sedang dalam pengaruh alkohol dan disuruh seseorang untuk meminta kuah rendang dirumah makan samping Pantai kamali dan karyawan rumah makan tidak memberikan keiginannya. Saat itupula ia kembali ke tempatnya untuk mengambil sebilah parang, kemudian menuju kesalah satu rumah makan di tugu kirab dan membacok seseorang serta mengambil sejumlah uang.

“Katanya dia liat parang digode gode kanakea, dia ambil, ungkapnya.

Setelah itu, terdakwa mengarah ke rumah makan pertama di samping Pantai Kamali dimana tempat ia memina kuah rendang. Ia langsung mengayunkan parang ke karyawan rumah makan.

Untuk diketahui, barang bukti dua buah handphone yang di ambil pelaku tersebut seharga masing-masing Rp 2 juta lebih.Barang bukti telah dijual diatas kapal seharga Rp 300 ribu dan uangnya dipakai untuk melarikan diri ke Kota kendari. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version