Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Peliput : Ady Cacung
BAUBAU,BP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau tengah mempersiapkan pelimpahan berkas terkait Kasus Pembunuhan di Umna Rijoli ke Penagadilan Negeri (PN) Baubau.
Demikian yang dikatakan Kasi Pidum Kejari Baubau Awaludin Muhammad saat dikonfirmasi Baubau Post diruang kerjanya, Senin(26/11).
Kata Awal, setelah pihaknya menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Baubau dan akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Baubau.
“Dalam waktu dekat ini, kami siap limpahkan kasus pembunuhan Umna Rijoli di Pengadilan Negeri Baubau, jelasnya.
Kata dia, pelaku Usman Kaimudin (38) sengaja melakukan pembunuhan terhadap korban Ma’ruf Rado(33) yang bekerja sebagai security Umna Rijoli. Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis primer pasal 338 KUHAP tentang pembunuhan sedangkan subsiden pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Awaluddin berharap kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus pembunuhan yang ditangani Kejaksaan Negeri Baubau. Agar Kota Baubau menjadi kota yang aman dan kondusif. (#)
