Site icon BAUBAUPOST.COM

Aneh, Lippo Grup Setor Rp 470 Juta Retribusi Parkir di Pemkab Buton

F01.1 Lippo Plaza

Peliput: Alyakin Editor: Hasrin Ilmi

PASARWAJO,BP– Meski Lippo Plaza Buton beroperasi di wilayah Kota Baubau, namun retribusi parkir disetorkan kepada Pemkab Buton. Bahkan, hingga sejak sejak akhir Oktober 2018 mencapai Rp 470 juta.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD), Drs Arufin ketika ditemui Baubau Post diruang kerjanya, Selasa (27/11), membenarkan jika Lippo Grup sudah menyetorkan pajak parkir hingga 31 Oktober 2018.

Penyetoran retribusi parkir kepada Pemerintah Kabupaten Buton kata Arufin bukan tanpa dasar. Pasalnya, sebelumnya sudah ada MoU antara Pemkab Buton dan pihak Lippo.

“Ada MoU yang mengatur pembayaran retribusi parkir Lippo,” katanya.

Dikatakan, tahun ini retribusi parkir Lippo hingga 31 Oktober 2018 sudah melampaui target. Dari Rp 350 juta target sudah mencapai Rp 470 juta. Namun demikian, pihaknya optimis jika sampai akhir tahun masih akan bertambah.

“Sementara ini pada Posisi Oktober begitu, dua bulan lagi, pasti akan bertambah, Pada tahun 2019, akan dinaikkan lagi targetnya, karena kita melampaui terget di tahun 2018,” katanya

Sedangkan untuk Kota Baubau kata Arufin, kebagian retribusi pajak karena Lippo Plaza Buton beroperasi di wilayah Kota Baubau. Sementara Pemkab Buton hanya mengambil retribusi parkir.

“Pajak diambil oleh Kota Baubau, dan tiap tahun retribusi selalu meningkat,” tutupnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version