Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra disalah satu hotel di Kota Kendari pada Rabu 28 November 2018 menjadi warning bagi semua organisasi perangkat daerah (OPD) se Sultra.

Demikian disampaikan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi. Gubernur mengatakan peristiwa ini dijadikan sebagai pelajaran bagi seluruh OPD agar tidak melanggar undang-undang.

“Saya kira Ini pelajaran bagi semua (OPD), kan saya sampaikan hati-hati jangan melakukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar dari pada hukum,” Ucap H Ali Mazi ketika dikonfirmasi Baubau Post usai menghadiri Pesta adat di Kelurahan Takimpo, Rabu Malam (28/11).

Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lasilade bila melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang atau dengan sengaja melanggar hukum tentu akan berhadapan dengan penegak hukum.

“Saya kira, kalau ko (Lasilade – Red) tidak berbuat benar, pasti kena,” katanya.

Agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi, Pasangan Lukman Abunawas itu berjanji akan kembali melakukan koordiansi atau penyampaian langsung terhadap OPD se Sultra sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undang.

“Ya, paling kita adakan penyampaian lagi ke seluruh OPD agar jangan melakukan tindakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Kan itu melanggar, dari awal saya sudah sampaikan itu, kenapa masih berani melakukan itu, bagi yang melakukan pasti kenalah,” katanya.

OPD jika diberikan kepercayaan terhadap kekuasaaan agar tidak sewenang wenang dalam mengerjakan suatu pekerjaan yang sifatnya melanggar ketentuan hukum. Pasalnya, jika bekerja dengan sengaja melanggar aturan undang-undang tentu akan berhadapan dengan pihak penegak hukum baik itu KPK, Polri, dan Kejaksaan.

“Olehnya itu, kalau diberikan kewenangan dan kekuasaan itu, sebagai OPD kerjakanlah sesuai aturan. Kalau kerjakan dengan aturan pasti aman. Tetapi kalau ko tidak lakukan dengan aturan pasti kena masalah hukum, ini namanya masalah hukum,” tandasnya

Untuk diketahui, Diperkirahkan Pada Pukul 17.00 Wita sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Lasilade terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra disalah satu hotel di Kota Kendari dengan barang bukti uang senilai Rp 425 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 yang diduga diambil dari sejumlah para kepala sekolah di Sulawesi Tenggara.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today