Peliput: Gustam
BAUBAU, BP– Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang lulus passing grade belum ada jaminan untuk jadi CPNS.
Peserta harus melalui Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) terlebih dahulu.
Jika dalam SKB nilainya rendah, akan dinyatakan gugur, meskipun sebelumnya telah lulus passing grade.
Mengutip penyataan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Koordinator Panitia Seleksi CPNS Kota Baubau Samiun mengungkapkan, untuk menjadi CPNS wajib memperoleh nilai yang tinggi saat SKB.
“Bahasa yang kita dapatkan dari BKN kemarin, bahwa jangan sampai nilai SKBnya tidak memenuhi standar. Jelas tidak lulus, walaupun sebelumnya telah lulus passing grade,” ungkapnya.
Namun ketika ditanya terkait capaian nilai yang mesti diperoleh peserta, Samiun menjawab “Kita tidak disampaikan standar nilainya seperti apa,” tuturnya.
Kendati demikian, peserta yang lulus passing grade berpeluang besar jadi CPNS. “Kalau peluangnya besar. Karena memang sudah tidak ada lawannya,” tuturnya.
Terkait pelaksanaan seleksinya, Samiun menjelaskan akan seperti SKD. Hanya jenis soalnya yang berbeda. “Nanti tesnya bersamaan. Hanya soal-soalnya saja sesuai bidangnya,” pungkasnya. (*)

