F01.3 Muh Toufan Achmad SH Muh Toufan Achmad SH

Laporan: Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP-Paska pembekuan kepengurusan Karang Taruna Kota Baubau periode 2015-2020 yang dipimpin Kudrat Priadi sebagai ketua terus menuai polemik. Pasalnya, pengangkatan Plt ketua karang Taruna Asy’ari dinilai cacat administrasi.

Demikian diungkapkan Muh Toufan Achmad SH kuasa hukum Kudrat Priadi ketua Karang Taruna Kota Baubau periode 2015-2020 kepada Baubau Post selasa (04/12).

Dikatakan, menanggapi pernyataan Asy’ari tentang pembekuan SK Nomor: 240/281/VIII/2015 yang dipimpin Kudrat Priadi sebagai ketua dengan lahirnya SK Nomor: 466/XI/2018 tentang Pembentukan Pelaksana Pengurus Karang Taruna Kota Baubau Masa Bakti 2018 adalah cacat administrasi. Pasalnya, dari Sisi Penyusunan sebuah Keputusan sangat ngawur dan tidak jelas dari hal menimbangnya karena yang menyusunnya bukanlah orang yang berkompeten.

Mengutip redaksional kalimatnya kata Taufan, Bahwa Berhubung Kepengurusan Karang Taruna Kota Baubau Masa Bakti 2015-2020 telah bersebrangan dengan Walikota BauBau selaku Pembina umum karang Taruna Kota Baubau, sehingga mengakibatkan tidak adanya Komunikasi dan Koordinasi sehingga dipandang Perlu melakukan Perubahan Kepengurusan Karang Taruna Kota Baubau.

“Kalimat telah bersebrangan dengan Walikota ini adalah Kalimat yang provokatif dan spekulasi, Jika Walikota Baubau mengetahui dan membacanya Saya yakin pasti Walikota Baubau tidak akan pernah menantangani Surat Keputusan Tersebut. Karena Setahu saya Pak Walikota itu Paling Teliti dalam Penerbitan Surat Keputusan bahkan dalam tataran Administrasi Persuratan harus melalui paraf koordinasi masing-masing pihak,”kata Taufan.
Selanjutnya kata Taufan, kepengurusan Karang Taruna Kota Baubau itu tidak ada Kewenangan Walikota untuk mengeluarkan SK dan membatalkan sebuah Kepengurusan Karang Taruna. Walikota Hanya sebatas menetapkan dan mengukuhkan kepengurusan yang sudah dilahirkan dari sebuah proses resmi rapat para pengrus Karang Taruna berdasarkan Permen Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang taruna.

“Jadi saudara Asy’ari ini gagal paham dalam proses pergantian pengurus karang taruna. Meskipun dia pernah memimpin karang taruna di periode sebelumnya,”ungkapnya.

Sedangkan, mosi tidak percaya yang dilakukan oleh sejumlah kepengurusan kecamatan tentang kepmimpinan Kudrat Priadi sepenuhnya tidak benar. Pasalnya, setelah dikonfirmasi langsung tidak pernah ada rapat apapun seperti yang disampaikan.

“Tidak ada mosi tidak percaya dari semua kecamatan karena kita sudah konfirmasi langsung,”tambahnya.

Ditambahkan, dalam SK nomor : 466/XI/2018 tersebut intinya melaksanakan tugas temu karya luar biasa selambat-lambatnya dua bulan sejak surat Keputusan ini dibuat. Malah yang dilakukan Asy’ari adalah membuat Lomba joget tobelo sehingga tidak nyambung dengan Tugas dan yang dilaksanakannya.

“Kami memberi waktu kepada Asy’ari untuk segera mencabut sebuah Atribut baliho surat maupun selebaran yang mengatasnamakan Karang Taruna Baubau, namun yang bersangkutan tetap berulah yah terpaksa Kami Melanjutkan Proses yang sudah ada di Kepolisian,”tutupnya. (***)

Visited 5 times, 1 visit(s) today