Sasar Warga yang Belum Terdaftar di DPT, Termasuk Orang Gila
Peliput: Darson
BURANGA, BP- Selain turun ke jalan untuk mensosialisasikan ajakan kepada warga untuk melakukan perekaman KTP-El, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat ikut terlibat dalam usaha perekaman kartu penduduk. Tak terkecuali pendataan sekaligus perekaman orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Dimana, KPU bersama Disdukcapil turun langsung ke kecamatan untuk melakukan perekaman. Itu dilakukan, sebelum penetapan final DPT secara nasional tanggal 16 Desember 2018.
“Kami kemarin bersama Disdukcapil bekerjasama dengan pihak Pemerintah Desa serta Panwascam Wakorumba Utara melakukan perekaman KTP di Kecamatan Wakorumba Utara,” kata Komisioner KPU Butur Muh Miswar Adhi Putra, kemarin.
Proses perekaman itu, sambung Miswar menyasar warga yang masuk dalam wajib pilih tapi belum terdaftar d DPT karena belum memiliki KTP-El. Kemudian, pemilih pemula, disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa.
“Pendataan orang gila sudah berjalan. Sampai sekarang tak ada kendala. Orang gila ini kita pastikan untuk terdaftar,” imbuhnya.
Kordiv Program dan Data KPU Butur mengakui, pihaknya belum memiliki data lengkap terkait jumlah orang gila di Butur. Akan tetapi, terus membangun komunikasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa untuk melakukan pendataan orang gila.
“Di Wakorumba Utara sudah ada orang yang gangguan jiwa lakukan perekaman. Ketika kondisinya lagi stabil, maka bisa dilakukan perekaman. Ini kerjasama dengan pemdes, kemudian PPK dan Panwascam,” ujarnya.
Jelasnya, tambah Miswar orang gila punya hak untuk terdaftar dalam DPT. “Yang jelas kami optimis DPT menuju seratus persen. Orang gila juga punya hak. Kita lakukan pendataan kepada mereka kalau kondisi stabil. Kalau Sudah merekam, kita ambil datanya lalu dimasukan di DPT,” terang Miswar. (*)

