Lima Wanita Terlibat

Peliput: Ady Cacung

BAUBAU,BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau tahap dua tiga kasus judi kamis (06/12). Tiga berkas kasus tersebut terjadi di Lingkungan Tanganapada dengan pelaku delapan orang pria dan lima orang wanita dalam waktu yang berbeda.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau Awaluddin Muhamad SH kepada Baubau Post saat ditemui diruang kerjanya Jumat sore (07/12) mengatakan tiga kasus perjudian masuk dikejaksaan kemarin yang diserahkan langsung oleh pihak kepolisian.

“Ada tiga berkas kasus judi yang masuk tahap dua dan masih saya teliti, ungkapnya.

Kata Awaluddin, judi yang menjadi penyakit masyarakat kini telah merambat sampai ke wanita. Pasalnya dalam berkas yang sedang ditelitinya ada lima orang wanita yang terlibat dalam kasus perjudian.

Dikatakan, dilorong STAI Kelurahan Tanganapada ada enam orang pelaku dengan dua perempuan (ibu ibu -red) dan empat orang laki laki paruh baya dengan inisial pelaku MU (perempuan), YU (Perempuan), FK (Lakilaki), IR (Lakilaki), RA (lakilaki), RI (lakilaki) dengan judi yang dimainkan qiu qiu. Saat digrebek dirumah kos ditemukan barang bukti Rp 500 ribu lebih uang taruhan dan dua dos kartu domino.

Sedangkan di Jalan Gajah Mada masi kelurahan yang sama ada Lima orang pelaku dengan Tiga perempuan Dua laki laki dengan inisial AG (lakilaki), SL (perempuan), NA (perempuan), SR (perempuan), LU (lakilaki) dengan judi yang dimainkan joker song. Dan saat digrebek dirumah kos ditemukan barang bukti satu dos kartu yoker dan sejumlah uang tunai Rp 400 ribu lebih.

Dan kejadian di jalan gajah mada dengan dua pelaku laki laki dengan permainan judi kartu yoker song.

Awal menjelaskan, kasus judi dengan pelaku lima orang dijalan Gajah Mada Kelurahan Tanganapada Kota Baubau. Awal mulanya Hari jumat 9 november 2018 sekitar pukul 16.00 wita di kos kosan pelaku inisial SR mereka berlima kumpul. Mereka ini sudah sering melakukan perjudian dirumah tersebut. Pasalnya tanpa ada komando untuk memulai mereka sudah tau ketika kumpul semua apa yang akan dilakukan hanyalah main judi.

Lanjut kata Awal, sedangkan di tempat yang sama dengan pelaku dua orang laki laki itu. Mereka berdua sering main dibawah kolong rumah tetangga. Akan tetapi yang punya rumah sering melarang untuk jangan main judi dibawah kolong rumahnya. Tapi para pelaku enggan mendengarnya. Sampai saat mereka digrebek kepolisian lalu berhenti

Lebih lanjut dijelaskan, untuk yang di Lorong stai Kelurahan Tanganapada, pada mulanya kamis 15 november sekitar pukul 14.30 di rumah kos YU mereka kumpul kumpul kosong tak ada yang dikerjakan. YU menyerukan dari pada duduk kosong kita main judi saja mari. Saat itu juga temannya yang lain menyahuti untuk main dan dibelilah kartu domino dua dos dengan dua kelompok main.

Pasal yang akan disangkakan adalah pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP Dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

“Dalam pasal itu adanya pemain yang mengharapkan keuntungan, kalau menang yah menang, kalau tidak yah tidak, bukan karena pekerjaanya hanya karena taruhan, terangnya.

Untuk diketahui, para pelaku berhasil dibekuk dalam operasi cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat (judi -red) yang rutin digelar pihak kepolisian.

Pihaknya berharap penyakit masyarakat yang seperti ini berkurang di Kota Baubau, karena kegiatan yang tidak menguntungkan hanya mendatangkan kerugian, tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today