Site icon BAUBAUPOST.COM

Dugaan Rangkap Jabatan Ketua DPRD Buton Bawaslu Putuskan La Ode Rafiun Tidak Melanggar

Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton memutuskan, La Ode Rafiun Spd tidak melakukan pelanggaran administrasi Pemilu seperti yang dilaporkan Luwis Taher SH. Sebelumnya, Rafiun dilaporkan atas dugaan rangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo saat mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif.

Sebelum membacakan putusan, terlebih dahulu Ketua Mejelis Hakim, Maman membacakan hasil kesimpulan para terlapor I dalam hal ini KPU Buton, Terlapor II dan Pelapor Luwi Taher SH serta membcakan fakta-fakta di persidangan di aula Bawaslu, Senin (10/12).

“Hari ini, agenda sidang pembacaan putusan, semua yang dilaporkan oleh pelapor dalam fakta persidangan dan pertimbangan kami sebagai majelis bahwa tidak cukup bukti dan terlapor 1 dan 2 melakukan pelanggaran administratif,” jelasnya.

Lanjutnya, pelaporan Luwi taher SH terkait salah satu calon anggota DPRD tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton.

“Menurut pelapor salah satu syarat yang tidak terpenuhi dalam PKPU No 20/2018, di pasal 7 ayat 1 huruf N, caleg wajib mengundurkan diri sebagai ASN, TNI/Polri, BUMN, BUMD, Kades, perangkat desa, dan badan lainnya yang bersumber dari negara,” katanya.

Dengan adanya putusan tersebut, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada pelapor Luwi Taher untuk melakukan koreksi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Jika tidak ada koreksi, maka putusan diterima oleh pelapor.

Sementara itu, Kuasa Hukum La Ode Rafiun Spd Aprilludin SH, mengapresiasi putusan Bawaslu Kabupaten, pihak terlapor satu dan pelapor. Karena menurutnya, semua pihak yang terlibat taat hukum.

“Hasil keputusan itu menyatakan penetapan La Ode Rafiun Spd sebagai caleg sudah sesuai UUD. Artinya semua yang dilakukan terlapor I dalam hal ini KPU Buton dalam rangka menetapkan saudara La Ode Rafiun sudah sesuai dengan UU No 7/2017 tentang pemilu dan PKPU No 20/2018,” jelasnya

Lanjutnya, terkait dengan pencalonan BPD tidak wajib mengundurkan diri, karena karena tidak disebutkan dalam UU No 7/2017 khususnya di pasal 240 PKPU no 20 tahun 2018. Selain itu, dalam kasus dugaan pelanggaran adminstrasi Pemilu, dimana kuasa hukum La Ode Rafiun Spd tidak masuk dalam ranah kode etik DPRD maupun undang-undang Desa. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version