Peliput: Zul
BAUBAU, BP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau saat ini tengah melaksanakan apat pleno terbuka terkait rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat Kota Baubau. Surat suara akan dicetak usai KPU RI melaksanakan Pleno Surat Suara tanggal 15 Desember 2019.
Hal ini diungkap oleh Ketua KPU Kota Baubau Edi Sabara saat ditemui Baubau Post, Senin (10/12).
” Pleno secara nasional itu kira-kira tanggal 15 Desember, dan setelah ditetapkan secara nasional, dari situlah KPU RI akan memproduksi surat suara,” ujarnya.
Dikatakan, Logistik dibagi tiga kategori, yakni logistik pengadaanya yang dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kota dan Kabupaten, khusus logistik surat suara Kota Baubau yang pengadaannya dilakukan oleh KPU RI, harus berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Kota Baubau. Dan hari ini pihaknya sedang mengusahakan untuk penetapan DPTHP-2 Kota Baubau.
” Mungkin kalau kita sudah tetapkan sebentar baru kita tahu jumlahnya, karena untuk suarat suara itu adalah berdasarkan jumlah DPT ditambah dua persen dari jumlah DPT,” jelasnya.
Pihak KPU Kota Baubau sendiri mentargetkan penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat Kota Baubau rampung tanggal 10 Desember 2019. Rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 dilakukanoleh pihaknya sejak tanggal 08 Desember 2019.

