Site icon BAUBAUPOST.COM

Gunakan Mesin X-Ray, Polsek Kawasan Jaring 70 Botol Arak

Miras Dibawa Seorang Ibu Tujuan Papua

Peliput : Ady Cacung

BAUBAU,BP– Belum cukup sehari dioperasikan, mesin pendeteksi X Ray oleh Polsek Kawasan
Polres Baubau berhasil menjaring 70 botol Minuman Keras (Miras) oplosan jenis arak. Barang
haram itu dibawa oleh seorang Ibu WI (30) dengan tujuan Papua.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Bayu Laras Tutuka SIK kepada Baubau Post saat ditemui
diruang kerjanya Sabtu malam (15/12) membenarkan hal tersebut. Sekitar pukul 20.45 Wita,
pihaknya berhasil menjaring WI bersama anak balitanya yang hendak berangkat naik KM
Dorolonda.

“Saat melewati mesin X Ray ada barang mencurigakan, setelah kami periksa ternyata barang
bawaanya berisi arak,” kata Bayu Laras Tutuka.

Dikatakan, saat diproses dan dimintai keterangan, WI mengaku jika barang haramnya tersebut
diperoleh dari temanya di Muna. Rencananya puluhan botol miras itu akan dipasarkan di Papua.

“Suaminya tahu soal perkara ini yang sedang menunggunya di Papua,” ungkapnya.

Untuk mengelabuhi petugas, sebanyak 70 botol ukuran 600 ml miras disimpan dalam dua koper
dan satu kantong plastik besar bersama tumpukan baju agar tak terlihat. Pihaknya telah
berkoordinasi dengan pihak syahbandar untuk segera melapor jika mencurigai adanya benda
terlarang pada barang bawaan penumpang.

“Mesin X Ray yang digunakan ini sengaja dioperasikan untuk mencegah barang berbahaya yang
dibawa oleh penumpang kapal. Sasaran utamanya adalah sajam, miras dan narkoba,” terangnya.

Pelaku WI berikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda yang telah ditentukan
oleh pengadilan, dandiberikan surat peringatan, jika yang bersangkutan kembali kedapatan
membawa miras, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara.

Pihaknya, berharap agar para calon penumpang tidak membawa benda-benda berbahaya dan
melanggar hukum. Sehingga tercipta situasi kondusif dan nyaman untuk masyarakat di wilayah
kawasan pelabuhan. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version