Site icon BAUBAUPOST.COM

Kajati Sultra Kunker di Kabupaten Buton

Peliput : Alyakin

PASARWAJO, BP – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Pemerintahan Kabupaten Buton dan kehadirannya disambut baik oleh Bupati Buton, Drs La Labkry Msi, Senin (17/12).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Mudim Aristo SH MH yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton beserta stafnya melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Buton dengan agenda tatap muka bersama Pemerintah kabupaten (Pemkab) Buton. Dalam kegiatan itu, turut hadir Bupati Buton, Drs La Bakry Msi, Ketua DPRD Buton La Ode Rafiun Spd, Wakapolres Buton, TNI, kepala SKPD dan para sekertaris dinas serta tokoh masyarakat.

Pada kesempatan itu, pihaknya menyampaikan tugas-tugas kejaksaan baik tugas kasi Intel,Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Datum dan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) yang berada diseluruh indonesia.

“Secara struktural kejaksaan dari mulai kejaksaan agung sampai ke kejari, karena tugas pokok adalah sama, begitu kejati diseluruh indonesia sama,” ungkap Kajati Sultra.

Kata dia, tugas-tugas yang berkaitan dengan pemerintah daerah, kejaksaan selaku penegak hukum didaerah berkewajiban untuk memberikan penegak hukum untuk membangun daerah. Selain itu juga untuk membantu seluruh elemen masyarakat demi membangaun wilayah kabupaten khususnya dari segi hukum.

Lebih lanjut dikatakan, untuk membantu daerah dalam pembangunan, tim pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sebagaimana diketahui bahwa Presiden RI menginginkan program pembangunan yang dia amanatkan tidak ada hambatan. Serta tidak terjadi korupsi didalamnya sehinga selesai sesuai dengan waktu yang direncanakan.

Saat Hut kejaksaan, Presiden RI mempertegas kembali peran kejaksaan untuk meningkatkan lagi pemberantasan tindak pidana korupsi.Khususnya pencegahan tipikor, kejaksaan agung mengeluarkan TP4D.

“Tugasnya adalah berkoordinasi memdampingi pihak-pihak tersebut sehingga pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana dengan baik, tanpa ada hambatan,” katanya lagi

Menurutnya, TP4D bukan saja pada pemerintah Kabupaten Buton, namun termaksud Pemerintah Desa (Pemdes) agar tidak adanya hambatan dalam pembangunan. Karena adanya perintah untuk mengawal Dana Desa yang setiap tahunnya meningkat.

Jika adanya permasalahan yang terjadi dengan penggunaan DD agar segera dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

Sementara itu, Bupati Buton, Drs La Bakry mengatakan untuk meningkatkan kesejahteraan jajaran pemerintah sangat membutuhkan kordinasi pemerintah vertikal maupun otonom untuk pembangunan Kabupaten Buton.

“Kita minta berikan arahan untuk kami semua jajaran pemerintah Kabupaten Buton, untuk menata dan mengelola dengan baik dan benar untuk kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Buton,” tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version