Site icon BAUBAUPOST.COM

Perkara Korupsi di Busel, Djafar Divonis Bebas , Aliamin Dihukum 1 Tahun

 

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP– Perkara Korupsi Nomor 54/Pid.Sus/2018/PN.Kdi di Dinas Kesehatan, Sosial dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun 2015, H Djafar SIp yang saat itu menjabat sebagai sekretaris divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Imam Ridho Angga Yuwono SH selaku Penasihat Hukum H Djafar SIp saat dihubungi Baubau Post, Selasa (18/12) mengatakan jika saat kliennya yang saat itu menjabat sebagai Sekertaris Dinas Kesehatan, Sosial dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Busel tahun 2015 dinyatakan bebas pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

“Hari ini tanggal 18 Desember 2018 sekitar jam 11.30 wita, Perkara Korupsi Nomor 54/Pid.Sus/2018/PN.Kdi di Dinas Kesehatan, Sosial dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Buton Selatan tahun 2015. selesai dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh ibu Irmawati Abidin, SH. MH dipengadilan Negeri Tipikor Kendari. Bapak H. Djafar, S.Ip yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris dinyatakan Bebas,” kata Imam Ridho Angga Yuwono.

Sementara, Aliamin, AMK yang saat itu menjabat sebagai Bendahara dinyatakan bersalah, dengan putusan 1 tahun penjara dan denda 50 juta. Dan apabila tidak membayar, Aliamin hukuman dua bulan penjara serta mengembalikan kerugian negara 85 juta, dan apabila tidak bisa mengembalikan kerugian negara akan di sita hartanya atau diganti kurungan 1 bulan.

Dikatakan, Perkara ini adalah rentetan dari Perkara Korupsi oleh Terpidana Drs Hamid MKes yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas. Sehingga Aliamin, Amk dan H. Djafar, S.Ip di dakwa dengan Pasal 2 sub Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selaku Penasihat Hukum Ia (Imam Ridho Angga Yuwono SH), dan Achmad Fajar SH merasa putusan Hakim telah menyentuh sisi keadilan. Pasalnya kliennya H Djafar SIp, benar-benar tidak menikmati uang negara, bahkan malah dirugikan pada saat merehabilitasi kantor dinas di tahun 2014-2015. Sedang Aliamin AMK terpaksa mengeluarkan uang kas untuk diberikan kepada Terpidana Drs Hamid.

” Kami sangat mengapresiasi pertimbangan hukum majelis hakim,” tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version