Site icon BAUBAUPOST.COM

Imigrasi Baubau Kenakan Denda Rp 500 Juta untuk Perusahaan Nakal

Peliput : Ady Cacung

BAUBAU,BP– Imigrasi Kelas III Kota Baubau akan beri sanksi untuk perusahaan nakal yang diam diam tidak memberikan informasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Perusahaannya.

“Sanksinya ada di pasal 122 dengan sanksi pidananya paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000. Demikian dikatakan, Kepala Seksi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Ridho Aprizal Zawawi Amd. Im SH MH kepada Baubaupost saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu rabu (19/12).

Dikatakan, setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, kemudian setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Lanjut kata Ridho, Kalau mereka berani macam macam memasukan Tenaga Kerja Asing secara Ilegal maka pihak perusahaan tersebut akan menerima saksi tersebut.

“Jangan kira imigrasi tidak memiliki intel untuk pemantauan TKA yang ada di bawah pengawasan imigrasi,” tegasnya.

Dikatakan, Bagi sponsor dan yang bertanggung jawab dengan semua TKA yang dilibatkan dalam perusahaannya, pihaknya akan mengawasi dengan ketat.

“Kita punya wewenang penuh untuk pengawasan asing, jadi mereka tidak bisa menolak, ungkapnya.

Pihaknya punya etika juga untuk pengawasan Tenaga Kerja Asing dan menghargai aturan perusahaan tempat dimana TKA itu bekerja. Olehnya itu kita juga saling menghargai peraturan. akan tetapi kalau aturan yang telah jelas pada pasal pasal keimigrasian yang telah ditentukan itu dan dilanggar, maka pihaknya akan tidak segan segan untuk bersikap. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version