Peliput: Ady Cacung Editor: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau kembali menggelar razia di Tempat Hiburan Malam (THM). Dalam razia gabungan bersama Polisi dan TNI Rabu malam (19/12) berhasil mengamankan sebanyak 54 orang karyawan THM tanpa identitas lengkap.
Para karyawan di beberapa THM tersebut telah melanggar Perda Kota Baubau No 4/2005 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Kanit Tiga Sat Intel Polres Baubau IPDA Herman Mota ditemui usai Rapat Koordinasi di Mapolres Baubau Kamis (20/12), mengatakan karyawan THM administrasi kependudukannya tidak lengkap dan domisili yang tidak tetap, yakni THM Paradise 5 orang, THM Atlantik 17 orang, THM Mei-mei 12 orang, THM Dragon 11 orang, THM Delta 3 orang, dan THM Tosca 6 orang.
“Selain THM, tim juga mendatangi hotel-hotel di Kota Baubau dan menemukan pasangan yang bukan suami istri,” ungkapnya.
Disebutkan, terdapat dua pasangan yang bukan suami istri dan tidak dilengkapi identitas ditemukan di kamar Hotel Fani satu pasang dan Hotel Fani satu pasang. Sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP, POM dan TNI dalam rangka cipta kondisi yang digelar tiap harinya.
“Dalam razia gabungan tersebut kami juga Cipta Kondisi dengan sasaran utamanya masyarakat yang membawa Senjata Tajam (Sajam) dan menggunakan Narkoba,” pungkasnya.
Dikatakan, para karyawan THM dan dua pasangan bukan suami istri tersebut langsung diamankan oleh pihak Satpol PP untuk diberikan pembinaan dan pemahaman. Para pelanggar tersebut diberikan pernyataan tegas untuk melengkapi administrasi kependudukannya maupun tidak berduaan di kamar hotel jika bukan pasangan suami istri.
Keluarga dari pasangan yang bukan suami istri tersebut telah dipanggil dan diberikan pemahaman tentang pentingnya keutuhan dalam keluarga oleh Sat Intel Polres Baubau. Terakhir, diberikan surat pernyataan jika di kemudian hari ditemukan kembali maka akan diberikan sanksi tegas. (#)
