Peliput: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Pemerintah Kota (Pemkot) akan mulai menerapkan standar pelayanan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal ini disosialisasikan dalam Pembinaan Penyusunan Standar Pelayanan SKPD di Aula Kantor Walikota Baubau, Kamis (20/12).
Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse diwawancarai awak media usai kegiatan, mengatakan standar pelayanan SKPD terbaru disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Standar ini bakal diterapkan tahun depan.
“Sejauh ini sudah ada standar pelayanan tinggal proses revisi yang disesuaikan dengan RPJMD yang baru, kan pemerintahan baru. Jadi standar pelayanan yang ada harus disesuaikan dengan yang baru juga,” katanya.
Lanjut Monianse, setiap daerah memiliki standar pelayanannya masing-masing. Namun yang terpenting adalah sikap mental yang dimiliki pemberi pelayanan dalam hal ini pemerintah sebanyai penyelenggara layanan.
“Semua standar yang kita buat ini dapat kita didiadopsi dari sistem pelayanan di daerah maju atau dari hasil pemikiran kita sendiri,” terangnya.
Pada kesempatan itu Monianse menyampaikan pesan Walikota Dr HAS Tamrin MH terkait penyelenggaraan pelayanan di Kota Baubau. Pertama dalam memberikan pelayanan SKPD harus mengedepankan 7S
“Ada sopan, santun, selesai, sempurna, senyum, sapa, salam. Kalau ditugaskan sesuatu jangan hanya karena sudah dilakukan dianggap sudah selesai, harus tuntaskan sempurna,” tuturnya.
Kedua, pelayanan harus diberikan sepenuh hati. Namun dirinya mengingatkan agar tetap SKPD berhati-hati dalam memberikan pelayanan agar tidak menabrak aturan yang ada.
“Jangan sampai kebaikan kita untuk memberikan pelayanan berdampak pada kita harus terjerat hukum. Dan lebih tegas lagi, jangan sesuka hati,” pesannya.
Poin terakhir yang dijelaskan yakni mengenai kehadiran. Menurutnya tidak akan berguna semua standar pelayanan yang diterapkan jika aparatur pelaksananya tidak hadir.
Pihaknya berharap, masing-masing SKPD telah memiliki standarnya masing-masing pada tahun depan, sehingga antara pemberi pelayanan (pemerintah) dan penerima pelayanan (masyarakat) memiliki persepsi yang sama terhadap pelayanan. (**)
