Site icon BAUBAUPOST.COM

Kartu Nelayan Berganti Jadi Kartu Kusuka

Peliput: Zul

BAUBAU, BP – Kartu nelayan yang berfungsi sebagai kartu asuransi bagi nelayan berganti menjadi kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka). Pergantian ini berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukumnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui Kepala Seksi Pembenihan dan Pembesaran Ikan Musnar SPi, mengungkapkan kartu Kusuka tidak hanya diterima oleh nelayan. Namun pelaku usaha kelautan dan perikanan juga memperolehnya.

“Bukan hanya nelayan saja yang mendapat jaminan asuransi namun pihak pelaku usaha juga mendapatkannya,” katanya.

Disebutkan, terdapat tiga kelompok yang bakal mendapat kartu Kusuka, yakni

nelayan, kelompok budidaya ikan (Pokdakan), dan kelompok pemula dan pemasar hasil perikanan (Poklasar),” sebutnya.

Pemilik Kartu Nelayan tidak perlu lagi mengurus, karena secara otomatis kartu nelayannya akan diperbarui menjadi Kusuka. Pihaknya berharap agar kartu Kusuka dapat terakomodir untuk semua nelayan dan pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan.

Data yang sudah masuk di aplikasi satu data KKP sudah mencapai 307 nelayan. Sehingga masih banyak nelayan kecil belum terdata karena terkendala dalam pemasukan data. Kendalanya karena aplikasi yang digunakan adalah aplikasi nasional, sementara semua daerah melakukan penginputan.

“Kalau tidak bisa memenuhi target penginputan, maka akan dilanjutkan di hari berikutnya,” uajrnya.

Pihaknya berharap agar para pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan pro aktif mendaftarkan diri untuk memperoleh kartu Kusuka.

“Kami juga menjemput bola, namun bagi yang merasa nelayan untuk bergegas mendaftarkan diri kepada penyuluh yang ada di wilayah mereka masing-masing,” harapnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version