Peliput : Amirul

BATAUGA, BP- Kemendagri telah mencanangkan program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diatur dalam Permendagri nomor 2 tahun 2016. Mulanya hanya beberapa kota besar yang memberlakukan KIA, hingga di tahun 2017 penerbitan KIA terus bertambah di seluruh Indonesia.

Pemerintah Buton Selatan (Busel) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan memberlakukan KIA di tahun 2019. Data base Discapilduk tercatat kurang lebih 40.000 jiwa anak umur nol sampai 17 tahun kurang satu hari yang akan direkam untuk memperoleh KIA.

Kepala Discapilduk Busel Nadir, mengatakan untuk menerbitkan KIA pihaknya membutuhkan printer khusus. Penganggaran alat tersebut akan dilakukan di tahun 2019. Sehingga Busel hanya melakukan perekaman, sembari menunggu printer khusus untuk memprint blanko KIA.

Ada dua jenis KIA yang akan diterbitkan. Pertama, untuk anak-anak usia 0-5 tahun dan yang kedua, untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari. Syarat pembuatan KIA adalah fotokopi akta kelahiran, KK orangtua/wali, serta KTP orangtua/wali. Untuk anak usia 5-17 tahun juga diminta untuk menyertakan foto diri mereka.

“Kalau umur 5 sampai 17 tahun kurang satu hari itu yang harus difoto, sementara umur 0 sampai 5 tahun tidak dan ketika berumur 17 tahun untuk mendapatkan e-KTP diharuskan berfoto ulang karena foto di KIA itu masih anak-anak dan harus ganti,” tuturnya.

Sebenarnya program ini sudah berjalan sejak 2016 lalu kata Nadir, hanya bagi daerah-daerah yang sudah presentase penerbitan akta kelahiran anak sudah mencapai 80 hingga 90 persen. Sementara Busel pada saat itu belum mencapai angka tersebut, karena warganya masih banyak yang belum mengurus akta kelahiran, sehingga saat itu belum diwajibkan.

“Tetapi di tahun 2019 semua daerah wajib hukumnya untuk melakukan perekaman dan menertibkan yang namanya KIA,” ucapnya.

Ditambahkannya, manfaat KIA antara lain untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik kepada anak. Di samping itu, KIA juga mendukung upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today