Site icon BAUBAUPOST.COM

Tindak Pidana Pencurian Tertinggi di Tahun 2018

Peliput : Ady Cacung – Editor: Fardin JS

BAUBAU,BP- Kasus pencurian menjadi tindak pidana tertinggi yang ditangani Kejaksaan Negeri(Kejari) Baubau selama tahun 2018, dengan jumlah 27 kasus. Demikian yang dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Awaluddin Muhammad SH kepada Baubau Post.

“Setelah kami rekap, ternyata kasus pencurian menjada kasus tertinggi dilakukan saat ini,” ungkapnya.

Dari 27 perkara kasus pencurian yang ditangani Kejari Baubau, pencurian dan pemberatan yang dominan. Pencurian dan pemberatan (Curat) dilakukan di malam hari dan pelaku lebih dari satu orang dan sasaran para pelaku diantaranya rumah kosong dan kos-kosan. Para pelaku Curat disangkakan dengan pasal 363 dan 365 KUHP.

“Kalau dibagi dua antara pencurian dan kekerasan (Curas) dan pencurian dan pemberatan (curat), lebih dominan curat,” ungkapnya.

Ia berharap ke depan para pelaku yang telah menjalani masa hukuman untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dikhawatirkan, setelah bebas para pelaku kembali melakukan kasus yang sama, baik karena kurangnya lapangan pekerjaan atau karena lingkungannya.

“Diharapkan agar masalah yang demikian bisa dipecahkan dan dapat mengurangi tindak pidana yang terjadi tiap tahunnya. Mungkin sekitar lima sampai enam orang yang mengulangi tindak pidana yang sama yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun ini,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version