Peliput : Ady Cacung – Editor: Fardin JS
BAUBAU,BP– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau akan menindak tegas para
pengguna Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) dengan proses hukum yang berlaku.
Obat PCC mengandung narkotika golongan satu.
Kasi Pemberantasan BNN Kota Baubau AKP Anwar, mengatakan jika dalam pengawasan dan
pemeriksaan urin kepada masyarakat Kota Baubau dan terbukti menggunakan obat PCC maka
pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan sesuasi hukum yang berlaku. BNN telah
diberikan kewenangan untuk melakukan proses hukum jika ada yang positif menggunakan PCC.
Sebelumnya BNN tidak memiliki kewenangan untuk menindak pengguna PCC karena belum
belum memiliki payung hukum mengenai kandungan berbahaya yang terdapat di obat PCC.
Namun, setelah adanya penetapan dari Menteri Kesehatan RI mengenai kandungan Carisoprodol
yang terdapat di PCC maka perederannya saat ini dilarang.
“Kandungannya yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan itu masuk dalam narkotika
golongan satu,” terangnya.
Penyalahgunaan obat PCC telah membawa dampak buruk di kalangan remaja. Obat-obatan yang
mengandung Carisoprodol digolongkan sebagai obat keras yang memiliki efek farmakologis
sebagai perelaksasi otot secara singkat. Kemudian obat tersebut segera dimetabolisme menjadi
zat aktif Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan.(#)