Laporan: Prasetio M

PROGRAM Adipura merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah, implementasi kebijakan persampahan dan implementasi kebijakan penghijauan.

Kriteria penilaian dalam penghargaan Adipura meliputi implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, upaya dan hasil pemenuhan target nasional pengelolaan sampah dengan guna mengurangi sampah 30 persen dan menangani 70 persen sampah pada 2025 serta upaya yang mendorong pelaksanaan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai hilir di setiap kabupaten dan kota.

Prinsip utama penerapan Adipura di antaranya pelibatan partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai kunci perubahan perilaku, terpasangnya sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat dan terverifikasi, serta pemenuhan ruang terbuka hijau sesuai peraturan dan undang-undang.

Dalam Program Adipura periode 2017-2018, penilaian dilakukan pada 369 kabupaten/kota atau 72 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Selain itu, kementerian memberikan penghargaan Anugerah Nirwasita Tantra untuk tiga gubernur, enam wali kota dan enam bupati yang dinilai berhasil menunjukkan kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan dan atau program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.

Penghargaan itu juga diberikan kepada pemimpin tiga DPRD provinsi dan 10 DPRD kabupaten/kota yang dinilai memiliki komitmen pada aspek-aspek kunci lingkungan hidup di daerah, seperti dalam penyusunan peraturan daerah soal masyarakat adat, pengelolaan sampah, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), respons DPRD terkait tugas pengawasan anggaran dan dukungan politik dalam menyelesaikan persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam serta inovasi politik DPRD sesuai kewenangannya dalam urusan lingkungan hidup.(***)