Site icon BAUBAUPOST.COM

2016, Kejari Buton Selamatkan Uang Negara Rp 72.284.000

Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Sebelum memasuki tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton telah berhasil menyelematkan keuangan Negara sebanyak Rp 72.284.000 dari potensi kerugian negara Rp 2.026.200.458 saat menuntaskan beberapa penuntutan kasus korupsi. Sementara, dua kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Dalam setahun, Kejari Buton menangani tujuh kasus tesebut, diantaranya korupsi dana block grant Desa Bone Marambe, Kecamatan Mawasangka tahun anggaran 2011. Kepala Desa, Rahimuddin dipenjara selama 1 tahun 6 bulan, dan istrinya, Sariana dipenjara setahun Kedua kasus ini berasal dari penyidikan Polres Baubau.
Kedua, korupsi dana block grant Desa Sumber Agung, Kecamatan Lasalimu Selatan tahun anggaran 2011 dan 2012. Kepala Desa, Chaeruddin dipenjara, selama 1 tahun 10 bulan. Perkara ini berasal dari penyidikan Polres Buton.
Ketiga, Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Buton tahun anggaran 2012. Mantan Kadis Pendidikan, Tasrim, dipenjara selama setahun. kasus tersebut murni dari hasil penyedikan Kejari Buton.
Keempat, korupsi perluasan sawah di Desa Kamaru, Kecamatan Lasalimu tahun anggaran 2014 dengan melibatkan ketua kelompok tani, Aydo, dan seorang kontraktor La Jipu. Keduanya terbukti bersalah dan dipenjara selama enam bulan.
Kelima, kasus korupsi dana bansos dan BOS SMKN 2 Lasalimu Selatan dengan memenjarakan Muhammad Darmin Ali selama lima Tahun.
Kepala Kejari Buton, Ardiansyah melalui Kasi Intel, Tabrani, saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, dalam proses penuntutan di Kejari Buton sepanjang 2016 ada tujuh perkara korupsi dan semuanya secara sah terbukti melakukan korupsi, dan sudah dilakukan eksekusi,dan saat ini ketujuh terpidana saat ini masing – masing telah menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas II A Baubau,
Sementara dua kasus korupsi yang masih dalam penyidikan saat ini , lanjut Tabrani adalah penyalahgunaan Dana Desa (DD) Warinta Tahun 2015 dan kasus SMKN 2 Lasalimu Selatan, sekarang telah menyeret bendahara Bansos, Sarifa sebagai tersangka akibat diduga menikmati uang negara sebesar Rp 280 juta dari total kerugian negara Rp 565.171.814,99,
“Penyalahgunaan ADD Warinta yang digunakan untuk pembuatan jalan lingkungan tidak lama lagi akan menyeret kepala desanya, Ridwan sebagai tersangka karena terindikasi kuat merugikan negara sekitar Rp 130 juta dari total ADD kurang lebih Rp 320 juta,”
Mseki demikian, Untuk Kasus Korupsi Dana Bansos pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan. Pihaknya saat ini masih dalam tahap proses pengembanagan. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version