Site icon BAUBAUPOST.COM

Pemda Butur Usulkan 360 Unit Bantuan Perumahan Swadaya

Peliput: Zukman

BURANGA, BP- Pemerintah Daerah Buton Utara (Butur) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, telah mengajukan usulan bantuan perumahan swadaya sebanyak 360 unit ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Butur, Armin SE saat ditemui diruang kerjanya, Senin (14/01) mengatakan jika di tahun 2019 ini, pihaknya telah mengajukan usulan untuk dapat bantuan stimulan perumahan swadaya, yang berjumlah kurang lebih 360 Unit.

” Bantuan stimulan perumahan swadaya ( BSPS) diperuntukan untuk pembedahan ratusan rumah yang tidak layak huni di Butur, dan akan diusulkan ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di jakarta,” kata Armin.

Mantan Kadis PU Butur itu menjelaskan, jika bantuan tersebut tinggal menunggu keputusan Mentri PUPR melalui Dirjen Penyediaan Perumahan.
” Program BSPS memiliki tiga kriteria bantuan, obyek untuk peningkatan kualitas, pembangunan baru, dan pembangunan prasarana rumah, dan yang layak mendapatkan bantuan harus memenuhi sembilan kriteria ketidak layakan,” ucapnya.

Ia menjelaskan , objek yang akan mendapatkan bantuan, yakni rumah dengan luas lantai perkapitanya kurang dari 7,2 meter persegi, jenis atap rumahnya terbuat daun nipa. Kemudian dinding rumah itu terbuat dari bambu dan lantainya masih tanah, tidak memiliki akses kesanitasi, sumber penerangannya bukan berasal dari listrik ,dan tidak ada akses air minum yg layak

Dia menambahkan, saat ini anggotanya tengah merampungkan pendataan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ). Data terbaru sebanyak empat ribu rumah tidak layak akan bedah secara bertahap.
” Pembedahan rumah tak layak huni itu secara bertahap akan menjadi program skala prioritas,” tutupnya.

Selain mengajukan usulan bantuan perumahan swadaya, pihak Pemda Butur telah mengusulkan bantuan rumah khusus yang jumlahnya berkisar dari 50 sampai 75 Unit.

(#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version