Site icon BAUBAUPOST.COM

Enam Pelaku Judi Dituntut Tiga Bulan Penjara

Peliput : Ady Cacung

BAUBAU, BP– Kasus judi yang terjadi di lorong STAI Kelurahan Tanganapada 15 November lalu kini masuk sidang pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keenam orang pelaku jugi tersebut untuk menjalani masa hukuman tiga bulan penjara saat persidangan, Selasa (15/01).

Saat itu yang bertindak selaku JPU adalah Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Baubau Awaluddin Muhammad SH dan yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hika Deriyansi Asril Putra SH didampingi oleh Muhajir SH dan Rudie SH MH.

“Untuk keenam orang terdakwa kasus judi kami tuntut tiga bulan penjara dengan pasal yang didakwakan yakni pasal 303 ayat 1 ke 1 dan pasal 303 bis,” ungkap Awaluddin Muhammad SH saat persidangan.

Sebelumnya, Terdakwa Nurliati (28), Fisal khan (21), Irwan (23), Risman (23), Yulia (25), Rahmat (27), melakukan judi qiu qiu di rumah kos terdakwa yulia. Saat persidangan yang lalu Yulia sendiri mengakui bahwa dia yang mengajak untuk bermain judi kepada kelima orang temannya dan kelimanya merespon baik untuk duduk melingkar membagikan kartu domino. Saat digerebek pihak kepolisian Barang Bukti (BB) yang ditemukan saat itu sejumlah uang dan satu dos kartu domino yang digunakan saat bermain judi.

“Ketika penggerebekan, ditemukan barang bukti uang senilai Rp 433.000 dan 1 set kartu domino 28 lembar yang digunakan oleh terdakwa,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sidang lanjutan dengan agenda persidangan untuk pembacaan putusan tanggal 22 januari hari selasa depan. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version