Site icon BAUBAUPOST.COM

Melanggar, Baliho Malkan Amin Dicopot Bawaslu

Peliput: Zaman Adha

BAUBAU, BP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Baliho milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Nasdem H Malkan Amin yang terletak di kawasan Pelabuhan Murhum dicopot oleh sejumlah petugas, Kamis (17/01).

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Baubau Azan Sihidi, mengatakan pencopotan dilakukan karena penempatan APK dinilai tidak tepat. Baliho dipasang pada sebuah plank iklan besar yang berbayar.

“Harus ditempatkan di titik sesuai SK KPU, karena ini juga berbayar maka tidak boleh,” ujar Azan saat ditemui awak media disela-sela penertiban di kawasan Pelabuhan Murhum.

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu memberikan surat peringatan kepada pemilik APK 1×24 jam. Apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan.

Untuk kegiatan penyisiran kemarin, Bawaslu bersama aparat Satpol PP Kota Baubau melakukan penyisiran di Kecamatan Batupoaro dan Kecamatan Wolio. Sementara penertibannya dilakukan secara bertahap, tanpa target waktu.

“Tidak mungkin satu kali saja, sehingga penertiban harus sampai tuntas. Kami tidak bisa targetkan sampai kapan karena ini banyak, jadi butuh waktu lama untuk ditertibkan,” tandasnya.

Bawaslu juga melakukan langkah persuasif kepada para caleg pemilik baliho berupa imbauan. Pihaknya berharap ada kesadaran dari partai politik untuk membongkar sendiri baliho yang melanggar.

“Kalau seandainya takut dibongkar kan ada mekanisme lain, disamping penertiban ada juga yang akan dikenakan sanksi administratif,” tutupnya. (**)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version