Site icon BAUBAUPOST.COM

Pelaku Pembunuhan di Umna Rijoli Divonis 13 Tahun Penjara

Peliput : Ady Cacung

BAUBAU, BP– Pelaku pembunuhan di Umna Rijoli Usman Kaimudin (38) 27 September 2018 lalu akhirnya divonis 13 tahun penjara. Putusan majelis hakim ini diterima oleh terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh majelis ketua R Bernadette Samosir SH MH didampingi Hairuddin Tomu SH dan Achmad Wahyu Utomo SH MH, saat pembacaan putusan majelis hakim menyatakan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP.

“Hal yang meringankan terdakwa karena sopan di persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak melarikan diri setelah melakukan pembunuhan hanya melihat dari jarak 10 meter dari TKP,” ungkap majelis saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sidang yang sebelumnya dilakukan pada Kamis (10/01) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin Muhammad SH memberikan tuntutan kepada terdakwa Usman Kaimudin agar dipenjara 15 tahun. Sesuai dengan pasal yang didakwakan adalah pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat 2 KUHP dan subsider pasal 351 ayat 3.

“Namun yang terbukti dalam persidangan adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhannya dan itu artinya pasal berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi,” tambahnya.

Menetapkan masa tahanan dipotong mulai dari saat tersangka ditahan sampai sekarang dan dibebankan kepada tersangka agar membayar biaya persidangan sebesar Rp 2000. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version