Peliput : Amirul

BATAUGA, BP- Sedikitnya 197 Alat Peraga Kampanye (APK) milik Caleg peserta Pemilu 2019 ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Selatan (Busel).

Ketua Bawaslu Busel Mahyudin, S.IP, MSI saat ditemui diruangannya, Kamis (17/01) mengatakan ada dua hal pertimbangan dalam pihaknya melaksanakan penertiban APK, yakni pertimbangakan estetika, dan penertiban APK ditempat-tempat terlarang seperti, terpasang dipohon, tiang listrik, terdapat pada bahu jalan, dan terpasang di mobil angkutan umum

“Tujuannya adalah bagaimana agar alat peraga  kampanye itu terpasang sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” ucap Mahyudin saat ditemui di ruangnya, Kamis (17/1)

Dikatakannya, dasar`penertiban APK tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 33 perubahan kedua atas PKPU 23 tahun 2018, tentang kampanye serta Perbawaslu 33 atas perubahan Perbawaslu 28 tentang pengawasan kampanye. Ada 197 APK yang ditertibakan, terdiri dari 115 baleho, 18 spanduk, serta 64 bendera partai.

Kegiatan penertiban itu dilakukan di seluruh wilayah Busel termasuk Ibu Kota Kabupaten. Kegiatan penertiban tersebut, Bawaslu menggandeng Dinas Perhubungan, SatPolPP dan Kesbangpol. “Menggandeng Dinas Perhubungan karena ada stiker sebagai alat peraga kampanye terpasang dimobil, kemarin hentikan mobilnya dan kita buka,” tuturnya

Lanjut, jika dalam penertiban itu ada peserta yang keberatan, pihaknya mempersilakan untuk dilaporkan ke Bawaslu Propinsi. Namun, ia merasa apa yang dilakukan sudah sesuai aturan, pasalnya didalam penertiban tersebut dilakukan sebaik-baiknya tanpa merusak alat peraga kampanye peserta pemilu.

“Jadi kita menertibakan itu tidak ditertibkan begitu saja, tetapi kita tertibkan secara baik-baik, dan tidak akan merusak alat peraga kampanye, dan jika peserta mau pengambil kembali, dipersilakan yang penting ada surat penyataan bahwa tidak akan kembali memasang ditempat-tempat itu,” katanya.

Ia menambahkan, sejak penertiban yang dilakukan pihaknya, sudah ada beberapa timnya peserta pemilu yang telah mengambil kembali alat peraga kampanye setelah tertibkan. “Sudah ada yang mengambil kembali dari Partai Berkarya dua baleho dan dari timnya DPD, tetapi dengan catatan untuk tidak kembali dipasang ditempat-tempat terlarang, bahkan kayu baloknya sudah disiapkan,” ucapnya

Mahyudin mengimbau kepada peserta pemilu agar memasang APK sesuai dengan regulasi yang telah ada, karena didalamnya jelas disebutkan lokasi-lokasi yang semestinya dan tidak dilarang dipasangi oleh alat peraga kampanye. Ada anggapan bahwa Bawaslu tidak melakukan sosialisasi regulasi tersebut padahal masalah alat peraga kampanye bukan kewenangan Bawaslu.

“Semestinya peserta pemilu juga punya hak dan kewajiban mengetahui itu regulasi itu, sekarang ini zaman telah canggih mengetahui aturan dan regulasi itu tinggal membuka web Bawaslu dan KPU, hal itu yang sering kita sampaikan sama peserta pemilu dalam beberapa kali sosialisai,”tuturnya

Menurutnya, jika peserta pemilu mau sadar, menempatkan alat peraga kampanye oleh peserta pemilu merupakan kewajibannya. Dan peserta pemilu tahu dimana memposisikam alat peraga kampanyenya terpasang misalnya kalau pasang dirumah warga harus ada izin tertulisnya dari pemilik rumah. Sehingga peserta pemilu harus juga menyampaikan kepada timnya yang memasang alat peraga kampanye, karena terkadang pada saat pemasang alat peraga kampanye, peserta pemilu tidak mengikutinya dilapangan, sehingga terjadi pemasangan yang tidak sesuai regulasi yang berlaku.

“Kemungkin terjadi akibat tim-tim dibawahnya tidak mengetahui aturan makanya terpasang sembarang,” ucapnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today