Site icon BAUBAUPOST.COM

Dugaan Kecurangan CPNSD Busel Semakin Menguat

Peliput : Amirul

BATAUGA,BP- Dugaan adanya kecurangan kelulusan hasil seleksi CPNSD yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan (Busel) semakin menguat

Dugaan itu semakin terang benerang setelah para peserta yang merasa dirugikan dengan hasil pengumuman BKPSDM Busel, melakukan krocek secara seksama. Misalnya dugaan peserta seleksi tes CPNSD Busel yang di duga menggunakan sertifikasi pendidik (Serdik) siluman guna mendongkrak nilainya hingga dinyatakan lulus, tetapi setelah tim peserta yang merasa dicurangi ini meminta nomor sertifikasi yang lulus itu di BKN
dan kemudian setelah dicek website Unvesitas Haluole dan Universitas Negeri Makassar tenyata menggunakan kode sertifikasi orang lain.

“Contohnya Samarudin menggunakan nomor sertifikas pendidik 2031412700890, setelah dicek datanya tidak valid, disitu tertulis nama Muriani,” ungka Dedi Ferdianto selaku kuasa hukum para peserta seleksi CPNSD Busel yang merasa dirugikan, saat ditemui diposko pengaduan, Jumat (18/01).

Tidak hanya itu, Darmin yang dinyatakan lulus karena memiliki serdik, dengan nomor 1241702703988, juga tertulis tidak valid. Dan nomor serdik itu setelah dicek dimiliki oleh Misnawati guru kelas SD 9 Tikep.

Dikatakan, dugaan kecurangan dengan memanipulasi berkas serdik menggunakan kode nomor serdik orang lain untuk mendongkrak nilai seleksi CPNSD Busel itu sebanyak 17 peserta, yang keseluruhannya dinyatakan lulus.

Ia menduga adanya permainan kecurangan penginputan data serdik yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Buton Selatan. Pasalnya, saat peserta seleksi yang merasa dicurangi ini melakukan konfirmasi kepada peserta yang dinyatakan lulus, diketahui jika mereka tidak memiliki serdik.

“Pertanyaannya siapa yang menginput serdik? Dugaan kami permainan ini terjadi didalam tim Panselda. Disaat pemberkasan awal sudah selesai, baru mereka melakukan dongkrak,” tegasnya

Temuan-temuan dugaan kuat kecurangan ini belum diketahui atau dikorfirmasikan kepada pihak Panselda.” Ini adalah hasil temuan kami setelah melakukan investigasi mendalam,” ungkap Dedi.

Selain soal serdik, hasil investigasi menemukan kesalahan hukum terkait dengan penerapan kategori putra daerah. Sebab dalam aturannya Busel itu tidak masuk sebagai daerah tertinggal, terpencil dan terluar (T3), sehingga tidak tepat ada beberapa peserta ini dinaikan nilainya.

“Tuntutan kami adalah peserta CPNSD sebanyak 20 orang yang dinyatakan tidak lulus ini diakomodir kembali melalui revisi melalui pengumuman yang dikeluarkan BKN,”tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version