Site icon BAUBAUPOST.COM

Tersangka Pencuri Tas Ditahap Dua Kejaksaan

Peliput: Ady Cacung

BAUBAU, BP– Pelaku pencurian Jaitan di Kotamara beberapa waktu lalu kini sudah masuk tahap dua di Kejaksanaan Negeri (Kejari) Baubau. Korbannya seorang guru La Muji SPd tasnya dicuri tanpa sadar oleh pelaku ketika sedang menelepon.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Awaluddin Muhammad SH mengatakan, saat itu pelaku Jaitan telah mengintai tas milik La Muji. Ketika korbannya lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil tas yang menjadi incarannya.

“Korban hendak menarik uang di BPD, tapi sebelum ke bank dia singgah di Kotamara untuk duduk menelepon temannya. Tasnya disimpan di sampingnya tidak jauh dari tempat menelponnya. Isi di dalam tasnya uang tunai Rp 5.100.000 dan kartu ATM bersama kode pinnya,” ungkap Awal saat ditemui Jumat (18/01).

Kemudian di tempat yang berbeda, ATM yang diambil pelaku Jaitan diserahkan kepada pelaku kedua Yusran. Pelaku kedua ini menarik uang sebanyak Rp 4.300.000 dari di ATM BPD menggunakan kode pin yang dipegangnya.

“Nanti di persidangkan sekitar hari senin atau hari selasa saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Baubau, karena sekarang masih dalam proses pembuatan surat dakwaan,” tambah Arman Mol SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus ini.

Pasal yang akan didakwakan dalam persidangan yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Barang buktinya dari pelaku Jaitan adalah uang sebesar Rp 1.200.000 yang awalnya uang senilai Rp 5.100.000. Dari tangan Yusran sebanyak Rp 1.500.000 yang dari awalnya uang senilai Rp 4.300.000,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version