Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Untuk memaksimalkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2012, tentang retribusi persampahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Baubau akan melibatkan perangkat RT dan RW di setiap kelurahan di Kota Baubau.
Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse SPd saat ditemui usai membuka kegiatan sosialisasi perda tentang retribusi Persampahan, Senin (21/01) mengatakan jika pihaknya akan memaksimalkan Perda Kota Baubau tentang persampahan yang telah di bentuk sejak tahun 2012 lalu. Pasalnya pihaknya menilai perda tersebut belum berjalan efektif, khususnya terkait retribusi persampahan.
” Kita lihat masih ada hal yang belum maksimal di situ, utamanya tentang pengangkatan retribusi, objek-objek retribusinya jelas, tetapi belum maksimal ditagih,” kata Monianse.
Dikatakan, salah satu kendala yang dihadapi pihaknya yakni, minimnya penagih retribusi yang ada di Dinas Lingkungan Hidup, yang hanya berjumlah 12 orang untuk menagih sejumlah objek retribusi di Kota Baubau.Sehingga mereka berencana akan melibatkan RT dan RW yang ada di tiap kelurahan untuk tata kelola sampah di lingkungan, penarikan retribusi, dan pengelolaan sampah yang baik di lingkungannya masing-masing.
” Seiring keberhasilan kita kemarin meraih Adipura, sehingga kita juga harus memberikan citra positif terhadap lingkungan. Mempertahankan reputasi empat kali mendapatkan piala adipura dibutuhkan kerja keras, sehingga kita melihat peluang untuk ikut melibatkan RT dan RW di dalam tata kelola sampah” Jelasnya.
Lanjut dikatakan, ada beberapa objek penarikan retribusi yang diatur , seperti perumahan yang juga terbagi beberapa kelas, Hotel, Rumah Sakit, Rumah Makan, SPBU, Perkantoran, Gedung Pertunjukan dan lain-lain.
Untuk diketahui tarif retribusi sampah rumah mulai dari harga Rp 5 ribu-15 ribu, Ruko Rp 30 ribu, Show room motor dan mobil mulai dari Rp 50 ribu-100 ribu, Rumah bersalin/Klinik bersalin mulai dari Rp. 100 ribu-200 ribu, SPBU mulai dari Rp 100 ribu-250 ribu, dan sebagainya. Untuk info lebih lanjut hubungi Dinas Pendapatan Daerah Kota Baubau. (***)
