Site icon BAUBAUPOST.COM

Walikota Baubau Warning Kepala OPD

 Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Aturan

Peliput: Gustam

Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP– Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MH kembali memberi peringatan kepada pimpinan SKPD untuk bekerja sesuai mekanisme aturan.

Apalagi, dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Peringatan itu dilontarkan AS Tamrin saat diwawancarai sejumlah wartawan seusai membuka resmi sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 di salah satu restoran di Kota Baubau, senin (21/01).

Mengenai sistem pengadaan barang/jasa, Orang nomor satu di Kota Baubau tersebut ingin semua SKPD bekerja sesuai aturan yang ada. “Harus bekerja sesuai aturan,” singkatnya.

AS Tamrin menegaskan, semua pimpinan SKPD mesti memahami regulasi sistem pengadaan barang/jasa, sehingga kedepannya bisa menjalankan mekanismenya dengan tertib. Dirinya

ingin, SKPD lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tidak ada yang “nakal”, semua bekerja sesuai tupoksi kerjanya.

“Kadis-kadis juga harus mengikuti berbagai macam regulasi yang sudah ada,” tegasnya.

Selain itu, orang nomor satu di Kota Baubau ini kemabli mengingatkan kepada seluruh jajarannya, bahwa apapun teknis dari peraturan ini, intinya sangat ditentukan oleh moral pengelolanya.

“Kata kunci dalam pelaksanaan pengadaan adalah moral dan ketaatan agar kegiatan yang akan dilaksanakan bisa bermanfaat dan berhasil guna, bagi pemerintah dan masyarakat yang berujung untuk kemajuan Kota,” ujar Wali kota.

Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri utama adalah Ir Hardi Afriansyah, MSi Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi LKPP RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan (barang/jasa) Pemerintah, dan acaranya dibuka langsung oleh Wali Kota Baubau Dr H. AS Tamrin MSi. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version