Peliput: Gustam
BAUBAU, BP – Stasiun Badan Karantina dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Kota Baubau terus intens dalam pengawasan dan pemantauan ikan predator yang masuk dan keluar di Kota Baubau.
Pengawasan dilakukan baik melalui jalur transportasi udara maupun laut.
“Kami terus lakukan pengawasan dan pemantaun seperti Pelabuhan dan Bandara,” ungkap Kepala Kantor BKIPM Arsal.
Dijelaskan, pemantauan dan pengawasan selalu intens dan rutin dilakukan tiap hari.
Seperti di bandara dilakukan pengawasan empat hingga lima kali penerbangan. Untuk pelabuhan pihaknya berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait di pelabuhan agar menekan ikan predator yang keluar dan masuk di Kota Baubau.
“Kami lakukukan kerja sama dengan KPLP, KP3 dan Kepala Pelabuhan dan kami benar-benar meminimalisir agar tidak ada ikan predator yang masuk,” pungkasnya.
Ikan predator yang ditemukan akan dimusnahkan oleh pihak BKIPM karena berbahaya. Bagi pemelihara ikan predator dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 45/2009 Tentang Perikanan, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31/2004 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 bahwa warga yang memelihara ikan berbahaya atau predator terancam hukuman pidana. Sehingga masyarakat diminta untuk segera menyerahkan ikan predator peliharaannya ke pihak BKIPM Baubau.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tandasnya.
Hal ini telah disosialisasikan pihak BKIPM Baubau sejak tanggal 1 Juli hingga 31 Juli 2018. (#)
