DR HAS Tamrin: Ini Merupakan Upaya Pemerintah Dalam Menata Sistim Pelayanan Yang Demokratis
Peliput: Gustam
BAUBAU, BP- Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni perubahan atas Perda No 4 Tahun 2007 tentang retribusi pelayanan kesehatan RSUD Kota Baubau dan Perda No 32 Tahun 2012 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Dalam sambutannya pada Sidang Paripurna di Kantor DPRD, selasa (22/01), Walikota Baubau Dr HAS Tamrin MH mengucapkan terima kasih diterimanya pengajuan kedua raperda tersebut untuk menjadi kajian dewan.
“Kami atas nama Pemkot Baubau mengucapkan terima kasih atas dukungannya (dewan-red), sehingga dua Raperda ini dimasukan untuk dibahas,” ucapnya.
AS Tamrin menjelaskan, pengajuan Raperda tersebut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menata sistem pelayanan yang baik berlandaskan demokrasi.
“Keberadaaan Raperda ini sangat baik sebagai salah satu upaya menjunjang tugas-tugas pemerintahan,” jelas orang nomor satu di Kota Baubau itu.
Terkait Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 4 Tahun 2007 tersebut, AS Tamrin mengungkapkan latar belakangnya. Dikatakannya, retribusi pelayanan kesehatan saat ini meningkat, sehingga perlu dilakukan kajian.
“Amanah rakyat dalam pelayanan RSUD harus terpenuhi. Biaya pelayanan yang meningkat disebabkan oleh meningkatnya harga obat-obatan dan penggunaan teknologi. Oleh karena itu perlu diperhitungkan,” tuturnya.
Sedangkan Raperda perubahan atas Perda No 32 Tahun 2012, AS Tamrin menjelaskan latar belakangnya bahwa tarif retribusi saat ini sudah tidal sesuai.
“Ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat tarif retribusi saat ini tidak sesuai dengan masyarakat,” pungkasnya. (*)
