Site icon BAUBAUPOST.COM

Bawaslu Baubau Nyatakan Hartati Ude Langgar Administratif

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Melalui sidang Administratif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau menyatakan Hartati Ude Calon Legislatif Kota Baubau dari Partai Demokrat melakukan pelanggaran adminiastratif Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat membacakan putusan sidang, Selasa (22/01) mengatakan, dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan nomor registrasi 03/ADM/BWSL.BAUBAU/PEMILU/1/2019, ditemukan oleh Nasrun, Sastra Lisa,dan Muh Yunus Fahimuddin selaku anggota Panwas Kecamatan Wolio. Dengan nama terlapor yakni, Hartati Ude dan H Anastas Dwijaya terbukti melakukan pelanggaran Administratif Pemilu.

” Menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif yaitu perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme,” kata Frida.

Dikatakan, pihaknya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau untuk memberikan peringatan secara tertulis kepada Hartati Ude dan H Anasta Dwijaya, dan memerintahkan kepada terlapor dan KPU Kota Baubau untuk melaksanakan putusan tersebut.

” Memerintahkan kepada KPU Kota Baubau untuk memberikan peringatan tertulis, kepada Hartati Ude sebagai Calon Anggota DPRD Kota Baubau, dari partai Demokrat, nomor urut satu, Daerah Pemilihan Baubau dua. Dan H Anastas Dwijaya sebagai tim kampanye calon anggota DPR RI partai Demokrat, nomor urut satu, daerah pemilihan Sulawesi Tenggara satu atas nama H Umar Arsal Dapil Sulawesi Tenggara. tutupnya.

Untuk diketahui, Panwas Kecamatan Wolio menemukan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, pada tanggal 28 Desember 2018 di rumah Caleg Hartati Ude di jalan Martadinata Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio yang menyelenggaran kegiatan sunatan massal. Pada kegiatan tersebut juga berlangsung kegiatan kampanye tatap muka Caleg DPRD Kota Baubau dan Caleg DPR RI yang dilakukan oleh pelaksana kampanye H Anasta Wijaya MM dan Hartati Ude. (***)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version