Peliput : Ady Cacung
BAUBAU, BP- Usai menangkap kurir yang membawa 5 kilogram Narkoba dari Makassar, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Polda Sultra kembali menangkap seorang pelaku yang memiliki setengah kilogram sabu.
“Hasil dari pengembangan kita saat ini, kita temukan lagi setengah kilogram Sabu di Kendari daerah Kemaraya pada Selasa (22/01),” ungkap kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Drs Bambang Priyambadha SH MHum Kepada Baubau Post dikonfirmasi usai Rapat koordinasi program pemberdayaan masyarakat anti narkoba di instansi pemerintah dan sosialisasi inpres nomor 6 tahun 2018 di salah satu hotel di Baubau, Rabu (23/01).
Dikatakan, pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui mata rantai pengiriman narkoba Makassar-Kendari. Olehnya pihaknya berkolaborasi bersama Polda Sultra untuk mengetahui peredaran narkoba di wilayah Sultra.
“Inikan masi kita kembangkan apakah dia kurir beneran ataukan dia bandar. Tapi saat ini masih status kurir karena masih pengembangan kasus,” tambahnya.
Dikatakan, pihaknya sebelumnya telah menangkap pelaku MA (51) yang membawa sabu seberat 5 Kilogram di dalam tasnya dari Makassar melalui jalur laut di pelabuhan Bajoe Kolaka. Saat itu dia sedang istrahat makan coto makassar di rumah makan yang berada dijalan poros Kendari Kolaka, dan di situlah pihaknya menangkap pelaku kurir pembawa narkoba tersebut pada Sabtu lalu sekitar jam 10 pagi.
Lanjut Bambang, pihaknya mengetahui bahwa ada aktifitas pengiriman narkotika jenis sabu dari Makassar-Kendari melalui jalur laut itu dari informasi masyarakat. Olehnya itu dengan sigap pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kurir yang mengantar ini, jika sampai pada tangan pemilik sabu yang dibawanya maka dia mendapatkan bayaran Rp 20 juta. sedangkan kalau diperkirakan harga barang itu kalau dijual sekitar 10 miliar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hukuman yang didakwakan nanti untuk MA ini akan dikenakan pasal yang tertuang dalam pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (#)
