Peliput: Zukman

BUARANGA, BP– Diduga saat ini sebagian besar aktifitas penambangan galian Batu Kapur tipe C, di Kabupaten Buton Utara (Butur) tidak memiliki izin tambang ( Ilegal).

Hali itu diungkapkan oleh Rian, selaku koordinator LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI Wilayah Butur Kamis (24/01).

” Maraknya aktifitas penambangan galian C berupa material Batu Kapur dalam jumlah besar di Kabupaten Buton Utara, sebagian besar belum memiliki izin,” katanya.

Dikatakan, jika penambangan tersebut dikelolah sesuai aturan, maka akan menjadi pemasukan buat Pemerintah daerah (Pemda Butur). Aktifitas penambangan Batu Kapur di wilayah Butur sudah sangat membahayakan bagi warga, pasalnya letak penambangan tersebut tidak jauh dari jalan poros Ereke-Baubau.

” Itu lokasinya berada di desa Kalibu yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari bahu jalan. Disinyalir masih banyak para pelaku penambang galian golongan C tidak memiliki izin apalagi dengan izin amdal belum ada sama sekali,” Ungkap Rian.

Ia berharap, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Butur untuk segera mengecek dan melakukan penghentian aktifitas penambangan. ” Letak penambangan ilegal itu sangat membahayakan bagi warga yang melintas dikhawatirkan akan terjatuh dilokasi penambangan karna kedalamannya sudah mencapai 30 meter. Selain itu saya menyarankan kepada Dinas terkait, untuk melakukan langkah2 dengan membuatkan surat kepada pelaku usaha galian C agar mengurus izin pengelolaan usaha sehingga mereka tidak melakukan penambangan disembarang tempat, ” tutupnya (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today