Site icon BAUBAUPOST.COM

Disdukcapil Layani Pengurusan e-KTP Penderita Gangguan Jiwa

F01.5 Muslimin Hibali

Muslimin Hibali

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP- Memperolah data kependudukan merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Hal itu yang pemerintah coba berikan kepada masyarakat penderita gangguan jiwa alias orang gila.

Meski mengalami keterbelakangan mental, penderita gangguan jiwa dilayani pengurusan administrasi kependudukannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil (Disdukcapil).

“Pengurusan administrasi kependudukannya (orang gila-red) tetap kami layani,” ungkap Plt Kepala Disdukcapil Kota Baubau Muslimin Hibali.

Kepada Baubau Post, Muslimin Hibali menjelaskan administrasi kependudukan merupakan syarat pengurusan kartu asuransi kesehatan untuk penderita gangguan jiwa.

“Tapi ada keluarganya yang datang antar mengurus, karena untuk pembuatan BPJSnya. Alasan utamanya itu, untuk berobat. Saya dengar dulu ada (orang gila-red) yang sempat diantar mengurus dalam rangka pembuatan kartu BPJSnya,” tuturnya.

Muslimin mengakui, pihaknya belum melakukan pendataan penderita gangguan jiwa. Dinilainya, penderita gangguan jiwa di Kota Baubau kebanyakan datang dari luar daerah.

“Memang kami belum mendata untuk itu. Banyak saya lihat ini, mereka datang dari luar daerah,” pungkasnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version