Peliput : Ady Cacung
BAUBAU,BP– Perawat Honorer yang sebelumnya melakukan aksi menuntut agar pihak BLUD RSUD Kota Baubau membayarkan honornya yang bertahun-tahun tidak pernah dibayarkan beberapa waktu lalu. Kini telah menemui titik terang setelah rombongan perawat yang dipimpin langsung oleh Kuasa Hukumnya Arifin SH untuk bertemu langsung pihak DPRD Kota Baubau dalam menjawab permintaannya selama ini, Senin (28/01).
Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Kota Baubau, tenaga honorer diterima langsung oleh Komisi III DPRD yang khusus menjawab permasalahan terkait permintaan perawat honorer beberapa waktu lalu. Dalam hasil rapat yang dilakukan DPRD pada 22 Januari lalu telah mendapatkan titik terang bagi para perawat. Pasalnya mereka akan segera dibayarkan honornya.
“Hasil rapatnya semua anggota DPRD bersama Pemerintah Kota dan Rumah Sakit sepakat untuk tenaga honorer akan segera digaji,” ungkap salah satu anggota komisi III DPRD saat menerangkan kepada perawat honorer di ruang rapat kantor DPRD Kota Baubau.
Dia mengatakan sebelum itu dianggarkan ada poin-poin yang dasar hukumnya harus jelas, makanya dari hasil dengar pendapat dari DPRD bersama Pemerintah, pihaknya telah mendorong pemerintah untuk menyiapkan dana untuk para perawat honorer.
“Itu akan disiapkan dana Rp 11 Miliar per tahun untuk anggaran gajinya perawat honorer kita yang ada di BLUD RSUD Baubau,” kata Komisi III DPRD Baubau
Lanjutnya, dari besaran itu nanti ditentukan dengan keuangan daerah. Juga dalam rapat yang telah dilakukan sebelumnya ada usulan dari pihak DPRD untuk memberikan gaji dari kisaran Rp 500.000 sampai 1.500.000 per bulannya. Dan telah disimpulkan bahwa pemerintah akan bentuk tim untuk verifikasi kembali siapa yang masih aktif mengabdikan dirinya selama ini dan nanti disesuaikan berapa jumlah gaji yang akan dibayarkan.
Kuasa hukum Perawat honorer Arifin SH menuntut agar SK Kemenkes 481/2017 pertanggal 24 oktober 2017 agar pemerintah melalui RSUD untuk ditindaklanjuti. “Karena sangat miris kalau manusia yang punya pendidikan dan telah bekerja lama ini tidak dibayarkan gajinya,” ucapnya.
“Ini sangat miris kalau tidak dilaksanakan karena mereka juga ingin dimanusiakan, karena mereka ini pekerja yang punya pendidikan. Mereka juga bekerja sesuai tupoksinya dan bertanggung jawab dengan pekerjaannya. Bahkan jika terlambat mereka sering ditelpon dan dimarahi,” kata Arifin Albadra yang juga mantan aktifis 90-an ini.
Dia mengatkan bila ada regulasi yang tertera pada SK Kemenkes itu, lalu kenapa dari pihak RSUD tidak memperhatikan para tenaga honorer ini. Malah mereka hanya disuruh buat surat pernyataan yang intinya didalam surat pernyataan bagi tenaga honorer untuk tidak menuntut gaji. Sementara dalam Permenkes tenaga magang honorer dan sukarela itu diwajibkan untuk dibayarkan upahnya sesuai upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota berdasarkan.
“Sementara dalam rapat yang dilakukan bersama-sama anggota DPRD Komisi III itu tadi mereka sampaikan tidak ada dasar hukumnya, karena keinginan dari rumah sakit memang tidak pernah menginginkan mereka ini jadi tenaga yang punya status. Mereka sengaja dibuat seperti itu bikin surat pernyataan dan ini yang jadi masalah, makanya indikasi korupsinya di sini,” tandasnya.
Lanjutnya, Seharusnya pihak rumah sakit harus berinisiasi dan harus punya etikad baik kepada perawat honorer terkait regulasi yang ada. Karena mereka telah membantu rumah sakit untuk bekerja tanpa pamrih dalam pelayanan rumah sakit.
“Jangan jadikan mereka ini budak, kalau memang ini sengaja disetting untuk membiarkan mereka anak magang ini jadi budak seumur hidupnya kan kasihan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengakui bahwa mereka telah menandatangani surat pernyataan yang inti dari isi pernyataan itu untuk tidak menuntut gaji, mereka bekerja suka rela tidak dibayarkan gajinya. Namun mereka ini manusia yang punya pendidikan dibidangnya. “Olehnya itu hari ini mereka hadir untuk memastikan kepada DPRD untuk mendapat titik terang dari tuntutannya hari ini,” ujarnya. (#)