F01.4 Awaluddin MuhammadAwaluddin Muhammad

Peliput : Ady Cacung

BAUBAU,BP– Sidang perkara terduga perantara narkoba Kendari-Baubau telah masuk pemeriksaan saksi pada Senin (28/01). Sidang yang menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian yang menangkap langsung terdakwa memberikan keterangan yang mulai mengindikasikan fakta persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Awaluddin Muhammad SH saat ditemui Selasa (29/01) mengatakan, dua orang saksi yang dihadirkan dari pihak kepolisian yakni Yoga dan Sarman, yang saat penggerebekan menemukan barang bukti alat hisap narkoba jenis sabu yang terdakwa habis pakai.

“Saat penggerebekan, dilakukan penggeledahan di rumah kosnya dan ditemukan alat hisap sabu dan sisa sabu 0,10 gram bekas pakai yang menurut keterangan terdakwa itu bonus dari hasil penjualannya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, sabu yang ditemukan kedua saksi pada saat penggeledahan adalah penguasaanya sejak Jumat sampai Minggu 28 Oktober 2018 lalu. Dan hari sabtu terdakwa sempat pakai dan sisa 0,10 gram yang dijadikan barang bukti itu sisa dari yang telah terdakwa pakai.

“Dalam sidang berikutnya, pengacara terdakwa akan menghadirkan pihak terkait atau kah dokter atau pihak ahli untuk mejelaskan hasil labforensiknya yang tidak singkron dengan keterangan terdakwa,” tandasnya.

Lanjutnya, ketidak singkronan itu didapatkan dari hasil labforensik yang menyatakan bahwa hasil lab urin dan darahnya itu negatif. Sementara hasil labforensiknya terbukti bahan yang dipakai terdakwa itu adalah sabu.

“Terdakwa sempat memakai sabu itu tiga hari sebelum dia ditangkap. Itu yang akan dibuktikan nanti pada sidang berikutnya ditanggal senin tanggal 11 mendatang, untuk agenda sidang saksi yang meringankan dari terdakwa yang dihadrkan oleh pengacaranya,” tambah awal.

Dikatakan, pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membuktikan dakwaan pasal paling atas karena memang terbukti ada pesanan dari orang lain. Terlewat dari hasil labforensik yang menyatakan bahwa urin dan darahnya negatif pihaknya sebagai JPU tetap berperspektif bahwa itu bukan landasan utama karena pihaknya menilai peran dari terdakwa menyediakan sabu untuk pesanan orang lain.

“kita tetap akan mengacu pada fakta persidangan, nanmun sejauh ini kami yakin bahwa dia perantara karena pengembangan kasus sebelumnya telah mengarah ke situ,” tandasnya.

Dalam wawancara sebelumnya, dirinya mengatakan Pasal yang akan didakwakan nanti pada persidangan adalah pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127. Yang pasal 114 ayat 1 yang terfokus pada membeli dan menjual artinya dia sebagai perantara dalam jual belinya yang hukumannya minimal 5 tahun penjara, kemudian pasal 112 ayat 1 terfokus pada penguasaan barang atau kepemilikan barang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan pasal 127 yang pada umumnya itu menggunakan narkotika untuk diri sendiri maksimal ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

“Kami tetap membuktikan di dakwaan paling atas penguasaannya karena memang ada pesanan dari orang lain,” tutupnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today