Peliput : Ady Cacung
BAUBAU, BP- Pelaku pencurian di rumah kos Yuswan (21) terancam 7 tahun penjara. Pria ini mencuri mencuri di rumah kosong milik Saminah di Jalan Anoa Kelurahan Waruruma Kecamatan Kokalukuna pada Sabtu 15 Desember 2018, karena alasan ekonomi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Awaluddin Muhammad SH ditemui Selasa (29/01), mengatakan untuk masuk ke dalam rumah, pelaku memanjat dinding belakang rumah yang sedang ditinggal pemiliknya itu. Di dalam rumah, pelaku dengan leluasa menggasak uang tunai dan sebuah laptop warna hitam.
“Pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi yang harus membeli beras dan susu untuk anaknya,” katanya.
Pelaku saat ini kini masuk tahap dua kejaksaan untuk ditindaklajuti ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau untuk disidangkan. Pasal yang dijerat saat ini untuk tersangka adalah pasal 363 ke 5 dimana pasal tersebut berkaitan dengan pencurian dan pemberatan. Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, sementara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan karena pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan.
“Pemberatannya karena dia memanjat rumah, dilakukan di malam hari secara bersekutu itu semua termasuk dalam kategori pencurian pemberatan bukan pencurian biasa yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara”, tutupnya. (#)