Peliput: Zukman
BURANGA, BP- Sat Reskrim Polsek Kulisusu berhasil mengamankan satu tersangka pencurian emas dan uang warga di desa Kadacua pada Senin (08/01). Sementara dua tersangka lainnya masih sementara dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Kapolsek kulisusu Kompol ahli saat di konfirmasi Baubau Post di ruang kerjanya, Rabu (30/01) menyatakan jika berdasarkan hasil penyelidikan tersangka pencurian emas dan uang berjumlah tiga orang. Dan pihak Sat reskrim Polsek Kulisusu berhasil menangkap satu tersangka pelaku pencurian atas nama Alis (27) warga desa Tomoahi kecamatan kulisusu kabupaten Buton Utara.
“Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/03/1/2019/Sultra/Res Muna/Sek Kulisusu Tgl 8 Januari 2019 dan surat perintah penangkapan Nomor: SP.KAP/06/1/2019/Reskrim Sek, Tgl 27 Januari 2019,” ujar Kompol Ahli.
Dikatakan, tersangka ditangkap karena telah menggasak uang puluhan juta rupiah, dan perhiasan emas di rumah warga atas nama Rudi di Desa Kadacua, pada selasa 8 januari 2019 sekitar pukul 02:00 Wita
.
” Walaupun sempat melarikan diri bersama dua orang temannya yaitu, Mito dan Iwan yang saat ini dalam pengejaran. Tersangka Alis berhasil di amankan di Mapolsek kulisusu
,” ujarnya.
Dari tangan tersangka Alis, pihak Polsek Kulisusu berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai 40 Juta rupiah, perhiasan emas dan satu buah telpon genggam. Tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Subs pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara
.
Sementara, pencurian yang baru saja terjadi senin (29/02) dini hari pukul 04:00 wita, masih dalam proses penyelidikan. ” Diduga para pelaku tersebut masih jaringan termasuk jaringan mereka Alis Bin Muslim,” tutupnya. (*)