Site icon BAUBAUPOST.COM

Transparasi Dana Desa, Kades Wajib Pasang Informasi Rincian Anggran

F2.3 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Selatan Amrin Foto IST

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Selatan Amrin, Foto IST

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP– Hindari penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan sebagai bentuk transparasi informasi yang dapat diawasi oleh semua pihak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buton Selatan, mewajibkan seluruh kepala desa untuk memasang rincian penggunaan Dana Desa di kantornya masing-masing.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Selatan Amrin Abdulah beberapa waktu lalu mengatakan informasi rincian penggunaan anggaran dana desa wajib disampaikan oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Buton Selatan. Penyampaian tersebut dapat menggunakan media internet, maupun media lainnya. Untuk penyampaian menggunakan Baliho, wajib dilakukan dan di pajang oleh seluruh kepala desa.

“Salah satu bagian kecil transparansi adalah memasang baliho penggunaan dana desa,” kata Amrin Abdulah.

Dikatakan, salah satu kunci kesuksesan dalam mengelolah keuangan pemerintah desa adalah dengan cara penyampaian penggunaan anggaran secara terbuka kemasyarakat. Sehingga masyarakat juga ikut terlibat dalam mengawasi penggunaan anggran dana pemerintah desa, pasalnya melalui penyampaian penggunaan anggran dengan media baliho, masyarakat dapat secara pasti mengetahui peruntukan dana desa tersebut.

“Didalam realisasi kan dilampirkan dengan kegiatan itu mereka lakukan, rincian anggaran penggunaan desa ditampilkan, apa yang telah dibangun, bentuknya mana, di baleho semua harus terperinci, sehingga jelas masyarakat melihat,” ungkapnya.

Hingga saat ini, untuk Kecamatan Batauga, baru desa Lawela yang menyampainkan informasi penggunaan dana pemerintah dengan menggunakan media Baliho. Untuk keseluruhan desa di Buton Selatan berjumlah 60 dan tersebar di tujuh kecamatan. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version